Terungkap di RDP BULD DPD RI, Pemda Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan

Ir Stefanus BAN Liow, MAP

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (BPN) mengharapkan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah yang mendukung perwujudan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan sebagai fondasi terwujudnya ketahanan pangan.

Di antaranya perlindungan lahan pertanian, termasuk larangan alih fungsi lahan pertanian pangan dan perlindungan padang penggembalaan ternak.

Harapan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI lantai 3 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (7 Juli 2025).

Agenda rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait ketahanan pangan.

Narasumbernya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Sastro, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (senator asal Sulawesi Utara) memimpin RDP BULD DPD RI bersama Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

Senator Stefanus Liow menjelaskan dalam RDP yang berlangsung dari Jam 13.00-16.00 WIB mengemuka bahwa pentingnya perda yang mengatur lebih lanjut penetapan dan alih fungsi lahan pertanian sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca juga:  ‎Pemkot Manado  Gencar Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI Yudi Sastro mengatakan bahwa ada keengganan pemerintah daerah dalam mengeluarkan perda terkait ketahanan pangan, didalamnya Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Ini menghambat perwujudan kedaulatan dan kemandirian pangan,” tambah Yudi Sastro seraya menjelaskan, alih fungsi lahan mengakibatkan kehilangan 69 ribu hektar lahan pertanian selama lima tahun terakhir.

Sayangnya, tidak semua pemerintah daerah mengeluarkan perda larangan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non-pertanian.

Untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penetapan lahan pertanian pangan harus disertai sanksi untuk mencegah dan menindak alih fungsi lahan pertanian.

“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum diperdakan. Harus diperdakan, disertai sanksi. Lahan pertanian produktif, termasuk lahan sawah yang dilindungi, memiliki peran penting dalam ketahanan pangan nasional. Kita harus jaga kelestariannya. Jangan gunakan untuk yang lain. Kita butuh waktu lama untuk membuat lahan sawah yang sekarang,” ucap Yudi.

Agung Suganda mengakui peralihan fungsi padang penggembalaan ternak menjadi lahan pemukiman, perkebunan, dan industri. Lahan potensial untuk padang pengembalaan ternak yang berkurang juga mengurangi ketersediaan hijauan pakan alami. Peternak terpaksa membeli pakan konsentrat atau mencari lahan penggembalaan lain.

Baca juga:  Pemkot Manado Jamin Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Miskin

Pakan berkualitas yang berkurang tersebut mengurangi berat badan ternak, mengganggu reproduksi, dan menurunkan produksi susu ternak.

“Alih fungsi menimbulkan masalah sosial ekonomi peternak karena padang pengembalaan di sentra peternakan tidak dilindungi,” ucapnya.

Dia menceritakan masyarakat peternak sapi Bolang di Indramayu yang kesulitan menggiring sapi untuk mencari makan karena akses jalan kurang memadai. Mereka berharap lahan pangonan agar tidak menggiring sapi terlalu jauh. “Mereka tidak punya kawasan penggembalaan, terpaksa diangon jauh,” terangnya.

Sarwo Edhy menjelaakan peta ketahanan dan kerawanan pangan Indonesia. Aspek penilaiannya meliputi tiga hal, yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Tahun 2024, tercatat 62 kabupaten/kota atau 12% wilayah Indonesia rentan rawan pangan nasional.

“Tahun sebelumnya 68, tahun sebelumnya lagi 74. Wilayah rawan pangan diselesaikan bertahap,” ucapnya.

Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan seperti Elviana (senator asal Jambi), Jelita Donal (senator asal Sumatera Barat), dan Lalita (senator asal Papua). (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *