MANADO – Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Manado Meiky Taliwuna mengatakan PDAM Manado tidak menata pesangon ex karyawan PT Air Manado.
“Pesangon Ex kryawan PT Air Manado menjadi tanggung jawab direksi PT Air Manado,” kata Taliwuna.
Menurut Taliwuna, renovasi yang dilakukan saat ini berupa pengecatan dan merapikan bangunan yang sudah sejak tahun 1992 belum pernah direnovasi.
“Anggran renovasi berasal dari laba tiap bulan berjalan dan sudah tertata dalam RKA tahun 2023 yang telah disetujui KPM/walikota Manado di bulanl Januari 2023,” terangnya.
Lanjut kata Taliwuna, pelaksanaan renovasi dilakukan managemen PDAM Kota Manado melalui Perdir Swakelola dan dilakukan sesuai laba yang terkumpul tiap bulan berjalan
“Masalah pesangon silahkan digugat melalui pengadilan Penyelesaian Hub industrial (PHI) semua item pekerjaan dibuatkan RAB dan Gambar 3D adi tidak benar kalau ada info tidak dibikin prencanaan,” jelas Taliwuna melalui press rilis, Rabu (29/11/23).