Bitung-Skandal penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar kembali mencoreng wajah hukum di Kota Bitung (01/04) pukul 14.30 WIB.tim media kembali memantau aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi besar-besaran di SPBU Jl,Tomohon Tanawangko Pacede Kec,Madidir Kota Bitung .Fenomena serupa telah berulang kali terjadi, namun hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Terlihat seperti sebelumnya, mobil-mobil truck yang sudah di modifikasi kembali tertangkap kamera, berbaris rapi dan mengantri seakan diatur. Kini pola mereka tampak lebih rapi—pengantrian dibatasi di pintu masuk dengan pengaturan tertentu, seolah untuk menyamarkan antrean panjang di jalan yang sempit. Namun dari luar pagar SPBU, jelas terlihat mobil-mobil pelangsir itu—Fortuner, Inova, Panther, hingga pick-up—berderet bak konvoi resmi.
Mereka tenang, teratur, dan terlihat sudah diatur jarak antreannya. Berbeda dengan masyarakat umum yang berusaha menyelip, mobil-mobil pelangsir ini justru mendapat jalur khusus, bahkan mengisi penuh tangki solar bersubsidi dengan barcode berulang. Diduga kuat, BBM subsidi itu dialirkan ke gudang-gudang penimbunan ilegal di wilayah Bitung dan sekitarnya. Dari hasil pemantauan lapangan, para pelangsir mampu melakukan pengisian lebih dari satu kali dalam sehari. Fakta ini menegaskan adanya sistem permainan rapi dan terkoordinasi. Nama-nama dan jenis kendaraan pelangsir bahkan sudah menjadi pemandangan yang tak asing lagi bagi warga sekitar.
“Setiap hari begitu, mobilnya itu-itu juga,” ujar marten salah satu masyaratakat
Sumber terpercaya mengatakan pola permainan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada dugaan kuat keterlibatan manajemen SPBU, bukan hanya membiarkan, tetapi juga memfasilitasi aktivitas ilegal ini demi keuntungan bersama.
Diamnya manajemen kian memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pelangsir.Berdasarkan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Setiap SPBU nakal akan disanksi tegas—mulai dari pengurangan kuota hingga pencabutan izin penyaluran. Pelanggaran distribusi BBM tidak bisa ditolerir.”
Namun fakta di lapangan berkata lain. Hukum tampak lumpuh. SPBU Jalan raya Manado kini justru menjadi panggung terbuka mafia solar, dimainkan terang-terangan tanpa rasa takut aparat.Kini publik mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Bitung , Pertamina, BPH Migas, dan Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk segera turun tangan.
Audit dan pemeriksaan manajemen SPBU harus segera dilakukan. Jika terbukti, izin operasional wajib dicabut, dan pelaku dijerat hukum tanpa pandang bulu.Aksi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah kejahatan ekonomi yang merampok hak rakyat kecil. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan sopir angkutan rakyat malah disedot oleh segelintir mafia berkedok pembeli umum.
Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) berani membongkar gurita mafia solar yang kini bermain terang-terangan di jalur SPBU di Kota Bitung.
akankah negeri ini kembali membiarkan subsidi rakyat dijarah, sementara hukum hanya jadi tontonan di tengah jalan sempit yang macet oleh para pelangsir?
Diamnya manajemen SPBU adalah bukti telanjang—lebih keras dari seribu kata-kata.
Dan jika semua pihak masih diam…
Maka, diam itu sendiri adalah bagian dari kejahatan.


