Rendy Bos Tambang Ilegal, Diduga Lakukan Pengancaman Pembunuhan Terhadap Istrinya

(foto: ist)

MITRA – Kasus dugaan  ancaman pembunihan yang melibatkan Rendy Mamahit alias Rendy yang di kenal sebagai bos tambang Ilegal jenis pertambangan akhirnya menjadi konsumsi masyarakat.

Rendy diduga mengancam mantan istrinya, GB alias Borang, dengan ancaman keji berupa pemotongan tubuh hingga pembunuhan.

Ancaman tersebut disebut disampaikan secara langsung dengan nada serius yang membuat korban merasa terancam keselamatannya.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada korban, GB alias Borang membenarkan adanya ancaman tersebut.

“Betul, dia ancam saya. Sampai saya takut pulang untuk lihat anak-anak saya di kampung. Dia bilang mau potong dan bunuh saya,” ungkap korban dengan nada penuh ketakutan.

Pengakuan ini mempertegas bahwa ancaman yang diduga dilakukan bukan sekadar emosi sesaat, melainkan sudah menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Baca juga:  Pengurus KONI Manado 2025-2029 Resmi Dilantik

Bahkan, korban mengaku kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan enggan kembali ke kampung halamannya karena khawatir keselamatannya terancam.

Tak hanya soal ancaman pembunuhan, Rendy Mamahit juga disebut-sebut masih aktif menjalankan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di kawasan Kebun Raya dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan
* Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan

Baca juga:  Aparat Penegak Hukum di Ratatotok di Minta Berantas Mafia Solar

Masyarakat pun mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Polres Minahasa Tenggara agar segera turun tangan dan menangkap oknum tersebut. Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam terhadap dugaan ancaman pembunuhan serta aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum yang akan diambil.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa seseorang.

Kini, masyarakat menunggu ketegasan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (vik)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *