Musnahkan Barang Bukti, Pemkot Mengapreasi Langkah Polresta Demi Tercipta Manado Aman

Manado1132 Dilihat

MANADO – Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang mewakili Pemerintah Kota Manado mengapresiasi  dan menyambut baik langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Manado.
Menurut Sualang ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat.

“Pemkot Manado juga menegaskan ini salah satu bentuk komitmen untuk terus bersinergi dengan TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif.

Serta dapat berperan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Manado dan marilah bersama – sama menjaga dan melaporkan kepada Apara Penegak hukum apabila ada gerakan perihal peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Manado,” ucap Sualang.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil Operasi Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polresta Manado di halaman Mapolresta Manado, Kamis (12/3/26).

Baca juga:  Pemkot Manado Tancap Gas Dalam Program Percepatan Digitalisasi Bantun Sosial

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepolisian, pemerintah daerah serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Manado.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus sebanyak 2.869,1 liter.

Minuman keras tersebut merupakan hasil penyitaan dari kegiatan operasi yang dilakukan jajaran Polresta Manado sejak Agustus hingga Desember 2025 serta Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 14 Desember 2025 serta Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tanggal 5 Maret 2026 yang memberikan persetujuan kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti minuman beralkohol tersebut.

Baca juga:  Pemkot Manado mendukung Iven Nasional Green Press Community

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan minuman beralkohol jenis cap tikus ke dalam tong, kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang berada di depan Mapolresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Manado dalam menindak peredaran minuman keras ilegal. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sehingga tidak lagi beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *