Meliput Saat Pengisian BBM Diduga Ilegal, Dua Wartawan Dikeroyok di SPBU Belang Mitra

(Foto:ist)

MITRA – Dua orang wartawan Media Online diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas dengan mencoba melakukan investigasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ponosakan Indah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Sulut, Rabu (03/03/26) sekitar Pukul 03.00 subuh.

Kronologisnya, saat kedua wartawan tersebut hendak menuju Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Saat melintas di SPBU tersebut, kedua wartawan tersebut mendapati ada aktivitas yang mencurigakan saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan pertalite.

Merasa curiga, Tim Media Investigasi mencoba menyambangi operator SPBU dan menanyakan aktifitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan.

Dilokasi SPBU tersebut tim mendapati salah satu mobil jenis pick berwarna hitam dengan Nomor  Polisi DB 8185 JC sedang mengisi BBM jenis Pertalite/Solar dengan menggunakan beberapa galon.

Awak media mencoba menanyakan dan meminta untuk memperlihatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan namun, setelah diperiksa ternyata suratnya sudah habis masa berlakunya sejak 25 Desember 2025.

Baca juga:  Diduga SPBU 74.956.03 Tababo Jadi Sarang Mafia Solar, APH Diminta Tegas Tanpa Pandang Bulu

“Kami pun mengambalikan surat Rekom dan hanya memotret surat tersebut yang sudah kadaluarsa sebagai bukti yang bersangkutan sudah menyalahi aturan Migas,” ujar salah satu tim media investigasi.

Saat awak media mau meninggalkan lokasi SPBU tiba-tiba terdengar suara teriakan “Kase Mati Lampu SPBU Jo”

Namanya, setelah lampu dimatikan segerombolan orang yang tidak dikenal menghajar kedua wartawan tersebut sampai baju salah satu Awak Media robek dan penuh darah karena hidung dan bibir pecah kena pukulan. Selang Sekitar 10 menit lampu SPBU dinyalakan tapi pengeroyokan sudah terjadi.

Sekretaris PWI Kota Manado Denny Poluan mengecam keras tindakan ini dan meminta sesegera mungkin Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan ini supaya ada efek jera dari para pelaku pengeroyokan kepada awak media.

Baca juga:  Aparat Penegak Hukum di Ratatotok di Minta Berantas Mafia Solar

“Menghalangi wartawan saat bertugas, seperti melarang meliput, merampas alat kerja serta melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan yang sedang bertugas adalah perbuatan tindak Pidana seperti yang sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang Pers, ” ujarnya.

Langkah cepat langsung diambil pihak Polsek Belang, wartawan tersebut langsung di bawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya membuat laporan atas penganiayaan tersebut.

Kapolsek Belang saat di konfirmasi, menyampaikan telah mendengar kejadian penganiayaan kepada Awak Media dan akan mendalami terlebih dahulu laporan kasus ini. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *