Bitung

Bitung-Galian C yang berlokasi di kelurahan tewaan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung masih beroperasi secara terbuka tanpa izin resmi.kegiatan ini jelas melanggar Hukum dan berlangsung seolah tanpa pengawasan meskipun truk pengangkut material secara rutin melintas di jalur umum.padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.Tim Media Investigasi ketika turun di lapangan mendapatkan kerusakan alam sudah sangat memprihatinkan.menurut salah satu warga ibu Meyti lokasi tersebut di backing Oknum Anggota berinisial AT.
Cerita masyarakat dulunya lokasi tersebut milik dari (Purn)Jendral Tanos selanjutnya di berikan kepada opa Thomas dan sebagian masyarakat desa tewaan kerja sebagai penambang pasir hingga kini.Pemerintah setempat seperti tutup mata,ketika Tim Media mencoba menyambangi kantor kelurahan untuk menanyakan legalitas Galian C tersebut,tetapi Lurah Tewaan saat ini belum ada yang menjabat karna yang lalu sudah di ganti ujar salah satu staf di kantor kelurahan.kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat ,mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka di Wilayah Hukum Aparat Penegak Hukum (APH) di Desa Tewaan tanpa ada tindakan tegas.

