PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Minahasa Utara2260 Dilihat
(Foto: ist)

MINUT – SPBU Atau PSPD Nelayan di Desa Likupang Dua Minahasa Utara diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Besubsidi jenis Pertalite tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi tapi  hanya berdasarkan Barcode.

Masalah ini kembali mencuat setela hasil investigasi awak dedia di lapangan pada Jumat, (27/2) mendapat temuan satu buah mobil Pick up Hitam sedang mengambil Pertalite Bersubsidi dengan menghunakan gelon berkapasitas 35 liter.

Saat dikonfirmasi kepada pihak yang melakukan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi mereka mengakui bahwa transaksi dilakukan cuma dengan menggunakan Barcode tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Mereka berlasan surat tekomendasi sebelumnya telah habis dan masa berlaku masih dalam proses perpanjangan.

Perlu diketahui dalam aturan /skema distribusi BBM bersubsidi, boarcode bagian dari sistem pendataan, pengawasan akan tetapi untuk pembelian dalam jumlah yang besar terutama menggunakan jerigen atau gelon harus disertai surat rekomendasi dari Dinas Perikanan atau instansi terkait lainnya untuk memastikan peruntukannya jelas dan tepat sasaran.

Untuk itu, publik meminta PT Pertamina (Persero), instansi teknis terkait di Kabupaten Minahasa Utara, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Pengawasan ketat dinilai penting guna mencegah kebocoran BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, termasuk nelayan yang bergantung pada bahan bakar untuk aktivitas melaut. (*)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *