Usai Pleno, KPU Tetapkan AARS Pemenang Pilkada Kota Manado 2024

(Foto: tim)

MANADO – Selama 3 hari menggelar rapat pleno terbuka◊ yang diwarnai berbagai dinamika, akhirnya KPU Kota Manado menetapkan Pasangan Andrei Angouw dan dr Richard Sualang sebagai pemenang Pilkada Kota Manado tahun 2024.

Andrei Angouw dan dr Richard Sualang meraih total suara 107.285 atau 48,94 Persen mengalahkan Pasangan Imba- Ivan yang meraih suara 97.564 atau 44,51 Persen.

Rapat Pleno terbuka yang digelar hingga, Selasa (03/12/24) diwarnai dengan berbagai dinamika, namun bisa berakhir dengan baik dan aman.

Ketua KPU Kota Manado Ferley Bonafisius Kaparang didampingi Ketua Bawaslu Kota Manado Brilian Mamengko saat konferensi pers mengatakan Pukul 03.53 subuh KPU Kota Manado sudah mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka terkait dengan Rekapitulasi  perhitungan suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan walikota dan wakil walikota Manado untuk Pilkada tahun 2024.

Baca juga:  Harapan Masyarakat, AARS Kembali Lanjutkan Pimpin Kota Manado

“Dalam rapat pleno terbuka ini kita bersama-sama dengan saksi-saksi Pasangan Calon dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Manado bersama jajaran Panwascam. Pembacaan rekapitulasi ditingkat kecamatan untuk 11 kecamatan di Kota Manado sudah berjalan dengan baik,” kata Kaparang.

Lagu kata Kaparang, didalam proses pelaksanaan rapat pleno terbuka ini KPU Kota Manado mengundang seluruh pihak yang sesuai regulasi harus bersama-sama dalam proses penyelenggaraan pleno terbuka tingkat Kota Manado.

“Terima kasih juga buat TNI/Polri yang sudah bersama-sama di Aula Kantor KPU Kota Manado dalam proses pengamanan sampai dengan terlaksananya rekapitulasi untuk pleno Kita Manado ini,” ujar Kaparang.

Dijelaskan Kaparang sampai dengan tadi malam penuh dengan dinamika rapat pleno ini, karena untuk jenis Pemilihan walikota dan wakil walikota saksi dari Paslon 03 menolak untuk menandatangani berita acara ataupun D hasil yang sudah dibahas bersama dalam rekapitulasi.

Baca juga:  AARS Resmikan Posko Pemenangan Relawan di Malalayang Satu Timur, Bahu & Winangun Satu

“Dan itu kita sudah tuangkan dalam berita acara bahwa untuk saksi paslon 03 menolak atau mengajukan keberatan untuk menolak semua prosedur ataupun hasil dalam rekapitulasi untuk tingkat Kota Manado,” terangnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *