Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

Steiven Zekeon

MANADO – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberikan putusan terkait gugatan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS) oleh tim hukum pasangan Beriman (03).

Terkait putusan Bawaslu tersebut, tim Hukum AARS memberikan tanggapan. Menurut ketua tim hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon, SH apa yang diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai regulasi.

“Apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulut itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Perbawaslu 9 tahun 2020 karena laporan Imba – Ivan (Beriman) melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keterlibatan Paslon AARS secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Zeekeon, Kamis (05/12/24).

Baca juga:  2025 UMK Manado Naik 6,5 Persen Menjadi Rp. 3.590.858

Lagi menurut Zeekeon, dalam Perbawaslu mengatur bahwa laporan dalam pelapor itu harus memenuhi syarat formil dan materil.

“Padahal dalam Perbawaslu tersebut sudah diatur bahwa laporan dari pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil,” tukasnya.

Bebernya, tim hukum Beriman tidak siap dalam melaporkan AARS terkait TSM. Karena menurutnya dalam Perbawaslu, sudah diatur pemenuhan syarat formil dan materil.

“Jika salah satu tidak terpenuhi maka laporan tidak akan di tindaklanjuti. Sehingga kami berpendapat bahwa apa yang diputuskan Bawaslu Sulut sudah tepat dan benar,” ucap Zeekeon.

Sehingga, mengacu putusan ini pasangan AARS tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye dan TSM, sesuai laporan tim hukum Beriman.

Baca juga:  Moment Peringatan HGN ke-30, AARS Serahkan Piagam Penghargaan dari Presiden

“Dan hal ini juga menegaskan kepada kita bahwa apa yg di laporkan selama ini kepada AARS yaitu telah melakukan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara tidak benar,” tutupnya. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *