MANADO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Paul Sualang mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) Manado untuk tahun 2025 mengalami kenaikan.
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan kenaikan 6,5%,” terang Sualang, Rabu (18/12/24).
Menurut Sualang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Kota Manado mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
“Penetapan Upah Minimum Kota Manado berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan kenaikan 6,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2),” terang Sualang.
Lagi kata Sualang, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Manado tahun 2025, telah direkomendasikan oleh walikota Manado dan ditetapkan oleh gubernur Sulawesi Utara.
“Untuk UMK Manado Tahun 2025 telah direkomendasikan oleh Walikota Manado dengan surat rekomendasi Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur Sulut,” jelasnya.
Lanjut Sualang, besaran UMK Kota Manado yang direkomendasikan oleh walikota Manado adalah Rp. 3.590.858 atau naik sekitar 6,5%.
“Besaran UMK Manado tahun 2025 yang direkomendasikan oleh walikota adalah Rp. 3.824.264 atau naik 6,5% dari UMK Manado Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 3.590.858,” tandasnya. (*)