Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

(Foto: ist)

TOMOHON – Diduga ada unsur pelanggaran kode etik, Kode Perilaku, sumpah/janji dan Pakta Integritas KPU Kota Tomohon memberhentikan sementara anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

“KPU Kota Tomohon telah melaksanakan rapat pleno pada hari dan tanggal yang sama. Dimana dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran kode etik, sehingga diambil keputusan melakukan  pemberhentian sementara,” ujar Rojer Datu Komisioner KPU Tomohon melalui siaran Pers, Jumat (29/11/24).

Untuk proses selanjutnya kata Datu, KPU Tomohon membentuk tim pemeriksa untuk menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik KPPS.

Lagi kata Datu, menindaklanjuti pesan WA yang beredar KPU Kota Tomohon tidak perhatikan memerintahkan jajaran sebagaimana pesan WA yang beredar. Tentunya KPU Tomohon kepada jajaran untuk menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam tahapan Pilkada tahun 2024 di Kota Tomohon.

Baca juga:  Pjs Walikota Manado Hadiri Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Pilkada 2024

“KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan  perbuatan yang tidak netral yang secara terang-terangan menunjukan keberpihakan  kepada Paslon yang menjadi peserta Pilkada,” terang Datu.

Diketahui, kejadian tersebut dtindaklanjuti KPU Tomohon melalui informasi yang diperoleh dari Media Sosial dimana terjadi dugaan perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilakukan oleh KPPS.

Terkait hal tersebut KPU Tomohon segera melakukan penindasan dengan memanggil semua pihak terkait dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS untuk diminta keterangan melalui proses verifikasi dan klarifikasi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 27 November 2024 Pukul 23.20 Wita dimana adanya video yang beredar yang didalamnya memuat para KPPS yang melakukan aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salahsatu Paslon.

Baca juga:  Pnt Richard Sualang Ajak Seluruh P/KB GMIM Sukseskan & Hadiri Ibadah Agung di Stadion Klabat

Dalam proses verifikasi dan klarifikasi, diketahui para anggota KPPS tersebut merupakan anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Berdasarkan hasil proses klarifikasi dan verifikasi kegiatan tersebut dilakukan usai kegiatan perhitungan suara.

Dari keterangan masing-masing anggota KPPS yang diklarifikasi video rekaman tersebut hanyalah untuk  konsumsi pribadi, yang kemudian tersebar akibat kelalaian anggota KPPS lainnya.

Namun dalam proses klarifikasi yang dilakukan KPU Tomohon mereka melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing.

Perbuatan yang dilakukan anggota KPPS tersebut diluar sepengetahuan dari Ketua KPPS, PPS Matani Satu dan PPK Kecamatan Tomohon tengah serta KPU Kota Tomohon. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *