Pimpinan DPRD Manado, Dampingi Sosialisasi Kepala BPKP Sulut

(Foto: ist)

Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey Apt, Wakil Ketua Mona Kloer serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado DR C. S Micler Lakat, SH. MH mendampingi Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Sulut Bambang Ari Setiono.

(Foto: ist)

Pendampingan tersebut dalam rangka sosialisasi serta mendapat masukan / tanya jawab terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan serta perubahan berlakunya kembali PERPRES 33 Tahun 2020 dari PERPRES 53 tahun 2023 ttentang standar harga satuan regional bersama Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris DPRD serta para Kabag dan ASN di Sekretariat DPRD Kota Manado.

(Foto: speednews)

Pertemuan yang dihadiri juga oleh Asisten 3, Donal Supit, Kepala BKAD, Bart Assa, Sekretaris DPRD, Steven Rende dan jajaran dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Manado, Senin (21/10/24).

(Foto: speednews)

Dalam pertemuan ini pihak BPKP menjelaskan tentang Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : SE-1/PK/2024, Nomor : 900.1.15.1/16208/Keuda tentang tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.

Baca juga:  Pnt Richard Sualang Ajak Seluruh P/KB GMIM Sukseskan & Hadiri Ibadah Agung di Stadion Klabat
(Foto: speednews)

Dalam uraian poin 3 dijelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil dan sah

b. uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

(Foto: ist)

Selanjutnya pada poin 4 berbunyi dalam rangka memastikan Pemerintah Daerah mematuhi Putusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, agar Kepala Daerah menyesuaikan tentang Standar Harga Satuan berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta Peraturan Perundang-Undangan.

(Foto: ist)

Sekda Micler Lakat mengatakan aturan ini akan ditindaklanjuti lewat peraturan Walikota. “Untuk perhitungan besarannya akan diterbitkan Peraturan Walikota (PERWAL),” terang Lakat. (adve)

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Baru di Era AARS Manado Raih Dukcapil Prima Award

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *