MANADO – Laporan Udin Musa cs yang merupakan pendukung calon walikota Imba ke Bawaslu dengan isi laporan AARS memanfaatkan kegiatan Pasar Murah Pemkot Manado akhirnya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penolakan.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, diberitahukan status Laporan adalah Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan,” begitu isi surat yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko tertanggal 19 Oktober 2024, yang diterima media ini pada, Minggu (20/10/24) sore.
Sebelumnya Bawaslu Manado menerima surat aduan dengan nomor laporan 012/REG/LP/PL/KOTA/25.02/2024. Berdasarkan laporan tersebut.
Bawaslu Manado pun memanggil pasangan calon nomor urut 1, yakni Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) ke kantor Bawaslu di bilangan Bahu, Manado.
Pasangan AARS saat bertandang ke kantor Bawaslu untuk memenuhi panggilan Bawaslu Manado ditemani ketua tim hukum Ketua Steiven B. Zeekeon SH, Glorio Katoppo SH, Vecky Gaghana SH, Steny Sapetu SH, Dedy Ruindengan SH, Steven Takasiliang, SH.
Steiven Zeekeon selaku kuasa hukum AARS menyampaikan, kedatangan Andrei Angouw dan Richard Sualang ke kantor Bawaslu Manado adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“AARS bersama Tim Hukum mendatangi Bawaslu Manado terkait undangan klarifikasi atas laporan dari Sultan Udin Musa dkk. Sebagai warga negara yang taat hukum paslon AARS sudah melaksanakan haknya untuk memberikan klarifikasi,” ungkap Zekeon.
Lagi kata Zekeon, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, akhirnya laporan dari Udin Musa dkk itu tidak dapat dilanjutkan.
“Berdasarkan laporan serta keterangan saksi-saksi dan bukti yang diajukan oleh pelapor maka Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu 9 thn 2024 telah menetapkan status laporan adalah bukan merupakan pelanggaran pemilihan sehingga laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Udin Musa dkk telah melaporkan kepada Bawaslu Manado terkait pelanggaran pilkada oleh pasangan nomor urut 1.
Udin Musa dkk mengklaim, kegiatan pasar murah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado itu diduga menguntungkan salah satu paslon.
“Menurut kami selaku Tim Hukum AARS, terkait laporan tersebut dimana pelapor telah melaporkan bahwa AARS diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 thn 2016 tentang Pilkada yaitu kegiatan Pasar murah. Padahal, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BKSUA berdasarkan permohonan dari pengurus rumah-rumah ibadah. Dan selama masa kampanye AARS tidak pernah hadir apalagi berkampanye dalam kegiatan tersebut. Juga, unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Nah, secara hukum bagaimana pelapor bisa membuktikan unsur menguntungkan atau merugikan sedangkan pemilihan belum berlangsung,” tukasnya.
Pada akhirnya, laporan Udin Musa dkk itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
“Pada intinya laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak benar. Karena, bukti-bukti yang diajukan tidak dapat mendukung laporan dari pelapor dan kami tim hukum akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan para pelapor termasuk saksi-saksi yang telah memberikan pernyataan dengan dasar dugaan laporan palsu atau tidak benar dan atau pencemaran nama baik,” ucapnya.
Dari informasi resmi yang diterima, berdasarkan hasil kajian Pimpinan Bawaslu Manado, maka pasangan AARS dinyatakan Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. (*)