
MANADO – KPU Sulut menyampaikan perkembangan Tahapan Pilkada di 15 Kab/Kota terkait dengan Tahapan yang relatif hampir sama juga yang dilalui oleh KPU di 15 Kab/Kota saat proses Tahapan Pilkada Bupati, Wakil Bupati dan Wakilkota, Wakil Walikota.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Sekretaris Meydi Malonda, Komisioner Awaludin Umbola serta Salman Saelangi menjelaskan beberapa hal teknis.
“Tadi kami baru saja menyelesaikan beberapa kegiatan penyerahan dokumen hasil penelitian administrasi dan sudah disampaikan semua yang telah kami teliti termasuk dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh RSUP Prof Kandouw Manado,” ucap Poluan saat konferensi Pers di Kantor KPU Sulut, Jumat (06/09/24).
Dijelaskan Poluan, secara terbuka KPU sudah menyampaikan dan menyerahkan kepada LO atau perwakilan dari ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tersebut.
“Dan dalam penyampaian kami bahwa ketiga Bapaslon itu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” kata Poluan.
Tentunya, kata Polun, semua berdasarkan laporan dari tim pemeriksa, memenuhi syarat kesehatan sedangkan dalam proses penelitian administrasi dari semua elemen syarat Bapaslon yang disampaikan saat masa pendaftaran KPU sudah melakukan pemeriksaan dan ada beberapa yang dianggap perlu dilakukan satu kunjungan untuk memastikan dokumen itu dan sudah dilakukan.
“Disamping itu, kami juga menerima himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan mereka dalam konteks pengawasan pada dokumen yang ada. Karena juga Bawaslu secara bersama-sama dalam proses pemeriksaan dokumen dan mengawasi setiap waktu di Kantor KPU Sulut.” tandasnya.
Lagi kata Poluan, dari hasil penelitian administrasi ternyata KPU masih menemukan ketiga Bapaslon itu harus melakukan perbaikan dokumen.Itu artinya ketiga Bapaslon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan-ketentuan dalam teknis pencalonan sehingga sudah disampaikan untuk diperbaiki.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa perbaikan dokumen itu akan dilakukan 6-8 September 2024, dan tentu kami akan menerima dokumen hasil perbaikan itu dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukan oleh ketiga Bapaslon,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Salman Saelangi menambahkan tentang rekam medis yang tentunya pihak rumah sakit langsung memberikan kepada Bapaslon. KPU hanya menerima kesimpulan pemeriksaan.
Kata Saelangi, kesimpulan itu adalah hasil dari tim pemeriksa kesehatan yang sebelumnya melakukan pleno. Jadi pleno yang juga adalah pleno dari tim peneriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
“Hasil pleno itulah yang kemudian menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan. Kesimpulan tadi sudah disampaikan Ketua bahwa semuanya dianggap mampu sehingga pemeriksaan kesehatannya memenuhi syarat,” terang Saelangi. (denny)