KPU Sulut Hadirkan Ray Rangkuti di Kegiatan ‘KPU Goes to Campus’ Unima

(Foto: speednews-)

MINAHASA – KPU Sulut menghadirkan Ray Rangkuti seorang mantan aktivis dan saat ini sebagai pengamat politik sebagai salah satu narasumber di kegiatan KPU Goes to Campus di Universitas Negeri Manado (Unima), Kamis (19/09/24).

Dihadapan ribuan mahasiswa Unima Ray Rangkuti yang didaulat menjadi pemateri pertama Rangkuti menyinggung terkait peristiwa 22 Agustus 2024 lalu, dimana menurutnya sampai saat ini dirinya masih merasa merinding.

Kata Ray, itu adalah gerakan mahasiswa yang boleh disebut sebagai gerakan terbesar setelah peristiwa 1998. Ribuan mahasiswa, bahkan mungkin ratusan ribu mahasiswa turun dengan begitu cepat mengelilingi Kantor MPR/DPR RI baik dari depan maupun belakang.

“Gedung MPR dan DPR RI dikepung mahasiswa yang datang dari berbagai kampus tanpa diajak hanya dengan hitungan jam saja mahasiswa sudah tumpah-ruah di depan Kantor MPR dan DPR RI,” terang Rangkuti.

Lanjut Rangkuti, per 21 Agustus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap Keputusan MK Nomor 60, nomor 90 yang bunyinya kira-kira terkait dengan persyaratan pencalonan bagi Parpol untuk dapat mencalonkan pasangan calon di Pilkada dan yang kedua khususnya nomor 90 mengembalikan batas penetapan usia minimal bagi calon kepada daerah, yang sebelumnya di putuskan Mahkamah Agung  dihitung sejak ditetapkan atau dilantik lalu dikembalikan lagi oleh Mahkamah Konstitusi penetapannya sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri di KPU.

Baca juga:  Gandeng Tokopedia, Pemkot Manado Ringankan Proses Pembayaran Pajak Daerah

“Dua point dasar ini yang mau di rubah lagi oleh DPR dengan proses yang sangat cepat yang tidak lazim dalam proses pembuatan undang-undang kita. Jangan 2 Pasal 1 Pasal saja prosesnya berbulan-bulan apalagi 2 Pasal. Tapi dalam hitungan jam saja Baleg DPR sudah sampai pada kesimpulan bahwa putusan MK itu di revisi untuk dikembalikan lagi  seperti semula,” jelasnya.

Lalu menjelang malam putusan itu ditetapkan oleh baleg dan bersamaan dengan iitu DPR menunda dan sedianya pada 22 Agustus digelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi undang-undang atas keputusan MK .

“Dan ternyata tidak dihitung berjam-jam setelah selebaran rapat paripurna itu disebarkan hanya hitungan jam saja  munculah selebaran tandingan peringatan darurat yang disimbolkan dengan burung Garuda Indonesia dengan back roundnya berwarna biru, dan yang paling menakjubkan besok sejak jam 08.00 pagi mahasiswa sudah tumpah ruah di gedung DPR sehingga sekitar jam 12 siang pimpinan DPR membatalkan rencana rapat paripurna tersebut,” terangnya.

Baca juga:  AA Dampingi SK Saat Dialog Dengan Tokoh - Tokoh Muslim di Sekretariat NU Sulut

Terkait hal tersebut Ray mengajak untuk semua teman-teman mahasiswa yang hadir disini untuk melanjutkan semangat 2208

“Semangat yang tinggi memastikan demokrasi dan Pemilu kita lebih baik  dengan sakahsatu caranya  berbondong-bondong datang ke TPS, serrta menjadi agen-agen untuk mengingatkan masyarakat jangan Terima politik uang, jangan hoaks dan lainnya,” pungkasnya.

Nampak hadir Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Sekretaris Meisya Malonda, Wakil Rektor Unima, serta staf KPU Sulut dan undangan lainnya. (denny)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *