MANADO – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Saldi Isra membuka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Bagi KPU Angkatan IV yang digelar di Bogor Jawa Barat, Rabu 18 September 2024.
Bimtek yang dilaksanakan atas kerja sama MK RI dan KPU RI tersebut turut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag yang menangani hukum dari KPU Sulut dan KPU di 15 Kabupaten/Kota.
Tim KPU se- Sulut dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon.
Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MK, dan Pembacaan Pancasila oleh Anggota KPU Minsel, Sriwulan Suot. Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam sambutannya, Saldi Isra menyebut bahwa pelaksanaan tugas MK juga ada dalam himpitan-himpitan tahapan pemilu dan pilkada.
Dimana belum selesai perkara perselisihan hasil pemilu, MK sudah dihadapkan dengan perkara uji materi UU Pilkada.
“Di KPU ada semangat baru karena ada tahapan pilkada yang menjadi momentum perbaikan. Tantangan-tantangan dalam pilkada menjadi momentum bagi KPU untuk meraih kepercayaan masyarakat. Lembaga demokrasi seperi KPU sangat dibutuhkan untuk proses demokrasi,” ungkap Profesor Saldi.
Dirinya meminta KPU untuk membuktikan diri kepada publik sebagai lembaga independen dan melaksanakan pilkada sesuai regulasi.
“Sepanjang yang dilaksanakan KPU lurus-lurus saja maka tidak usah kuatir jika ada gugatan di MK,” ungkapnya lagi.
Di bagian akhir sambutannya Wakil Ketua MK berpesan agar KPU di daerah menentukan pengacara yang benar-benar memahami masalah pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam sambutannya meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan evaluasi internal karena ada situasi potensi ketidakpercayaan publik terhadap KPU.
“Setiap periode pemilu ada tantangan yang berbeda, yang dipengaruhi oleh dinamika hukum seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu perlu ada langkah evaluasi dan antisipasi terhadap persoalan hukum,” ungkap Afif.
Afif juga menyinggung tentang persoalan yang menjadi dalil pada perkara yang diperiksa dan diputus MK sering kali berulang dengan lokus berbeda.
Afif meminta jajaran KPU mempelajari lagi putusan-putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), misalnya ada PSU yang disebabkan kesalahan pada tahapan penetapan DPT.
Kegiatan Bimtek akan berlangsung sampai dengan 21 September 2024.
Peserta selain mendapatkan materi juga akan dilatih menyusun jawaban Termohon. (*)