
MANADO – KPU Sulut menggelar rapat koordinasi dan konferensi pers terkait pelaksanaan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor KPU Sulut, Senin (26/08/24).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur mulai jam 08.00 pagi pada Selasa (27/8) 2024 hingga Kamis (29/8) 2024.
Terkait hal tersebur, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah koordinasi bersama stakeholders.
“Tadi kami baru selesai technical meeting bersama para stakeholder yang kami anggap penting untuk kelancaran acara pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulut,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Menurut Poluan, technical meeting mengundang Bawaslu Sulut, Polda, Dinas Kesehatan, PLN dan Dinas Perhubungan, serta partai politik.
Dirinya berharap kegiatan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulut ini akan berjalan dengan lancar.
Dijelaskan Poluan, untuk pendaftaran pada hari Selasa (27/8) 2024 dimulai pada pukul 08.00-16.00 WITA
“Pada hari Selasa dan Rabu itu jam mulai pendaftaran dan penutupan sama, yakni mulai 08.00 sampai 16.00 WITA,” jelas Poluan didamping seluruh Komisioner KPU Sulut dan Ketua Bawaslu Sulut.
Namun, dia menambahkan untuk hari Kamis penutupan pendaftaran hingga pukul. 23.59 WITA.
Sementara itu, secara teknis, dijelaskan Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi pendaftaran di kantor KPU Sulut ini pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol).
“Peserta Pendaftaran akan diterima beserta Ketua dan Sekretaris partai politik,” kata Salman.
Menurut Salman, nantinya saat pendaftaran, Ketua dan Sekretaris Parpol akan dicek persetujuan parpolnya.
“Untuk syarat calon mereka ajukan sesuai PKPU 8 serta perubahan di PKPU 10 tahun 2024,” jelas Salman.
Untuk PKPU perubahan ini menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu PKPU 10 tahun 2024.
Selanjutnya kata Salman, setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar, maka akan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou.
Adapun jika hasil dari pemeriksaan kesehatan didapati paslon tidak mampu, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagai informasi pada saat pendaftaran ini, masyarakat dapat melihat prosesnya melalui akun YouTube @KPU Sulawesi Utara. (denny)