Raker Bersama Komisi IX DPR RI, Paul Sualang Sampaikan Terkait UMK, Pekerja Migran & BPJS Ketenagakerjaan

Berita Utama, Manado1712 Dilihat
(Foto: speednews)

MANADO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado Paul Sualang mengatakan terkait upah atau pengupahan kalau di Kota Manado Upah Minimum Kota atau UMK adalah Rp. 3.590.000,-

(Foto: speednews)

“Penetapan UMK ini lewat dewan pengupahan Kota yang terdiri dari Serikat Pekerja, dari perusahaan, wakil dari pemerintah kemudian diusulkan ke gubernur oleh pak walikota dan ditetapkanlah UMK  Kota Manado sebesar Rp 3.590.000,” terang Sualang saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Aula BKPSDM, Rabu (17/07/24).

(Foto: speednews)

Lanjut dikatakan Sualang, kendala yang dihadapi saat penetapan upah adalah tidak semua perusahaan di Kota Manado mengikuti upah tersebut, namun upaya yang yang dilakukan Disnaker adalah bekerjasama dengan pengupahan yang ada keterwakilan dari serikat pekerja dan para pengusaha untuk bagaimana memberikan sosialisasi kepada perusahaan untuk mengikuti  UMK Manado yang sudah ditetapkan oleh walikota.

“Memang ada hal-hal yang perlu diberikan pendekatan kepada pengusaha, bisa lihat dari modal dan jenis usaha yang diberikannya,” imbuh Sualang.

Pada Rapat kerja (Raker) tersebut, Kadis Ketenagakerjaan Kota Manado mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI untuk bagaimana kita melihat bahwa UMK ini, apakah ada pembagian perusahaan. Karena jelas kalau UMK perusahaan mikro dan kecil itu memang ada pengecualian untuk mengikuti UMK.

Tak lupa juga Sualang  menyampaikan kegiatan di Dinas Ketenagakerjaan. Bagaimana pihaknya menyelesaikan sengketa Ketenagakerjaan lewat bipartit untuk sengketa yang terjadi antara pemberi kerja dengan pekerja.

“Memang kenyataan yang ada di Kota Manado kalau tahun 2023 ada kurang lebih 90 aduan yang masuk dan diselesaikan oleh mediator lewat mediasi. Mungkin kalau ditempat lain banyak pekerja kalau di PHK oleh pemberi kerja melakukan demo atau unjuk rasa, tapi kalau di Kota Manado penyelesaiannya secara mediasi, bagaimana kita mencari solusi,” terang Sualang.

Baca juga:  Masyarakat Berharap, Tim Satgas Mafia Solar Bentukan Kapolda Sulut Segera ‘Action’ Jangan Diam

Jadi, lanjut Sualang, kurang lebih 80 kasus atau 80 sengketa tenaga kerja dapat diselesaikan. Apakah lewat perjanjian bersama atau lewat anjuran. Ada beberapa sengketa yang sudah masuk ke pengadilan hubungan industrial untuk penyelesaian secara hukum.

Dihadapan Komisi IX Sualang juga menyampaikan calon pekerja migran yang berasal dari Kota Manado.

Tahun 2023 kurang lebih ada 39 calon pekerja migran yang bekerja di 8 negara dan ini legal, nah yang menjadi kendalanya yang ilegal atau tidak sah, dan ini cukup banyak di Kota Manado.

“Baru-baru ini kami bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut menjemput calon pekerja migran dari Sulut ada sekitar 49 orang di Pelabuhan Bitung, mereka di tipu. Dan kami sudah kembalikan ke keluarga masing-masing. Mungkin mereka diiming-iming oleh sosialisasi,” ujarnya.

Untuk itu, lewat Komisi IX ini, bagaimana saudara-saudara kita yang ada di Sulut, karena di Sulut ada 49 yang dipulangkan dari Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu karena mungkin hanya melalui calo.

“Memang kami dari Disnaker punya kewajiban atau tugas untuk itu. Jadi lewat usulan-usulan ini kami sampaikan supaya masyarakat pencari kerja di Kota Manado dapat dilindungi, baik secara hukum ataupun lainnya,” terangnya.

Lagi disampaikan Sualang, secara nyata berdasarkan BPS melalui sensus untuk tahun 2023 tingkat pengangguran di Kota Manado masih tinggi 8,85 tapi menurun dari tahun 2022 10,47, tahun 2021 kurang lebih 12 sekian.

Baca juga:  Gubernur YSK Hadiri.Penutupan SMK.Expo.2025

Mungkin karena Kota Manado ibu kota provinsi, dimana angkatan kerja dari kab/Kota yang ada di Sulut bahkan dari luar daerah banyak yang sekolah atau pendidikannya di Kota Manado sehingga ketika lulus masuklah angkatan kerja sehingga bertambah.

Namun, lanjut Sualang, upaya yang dilakukan Pemkot Manado adalah memberikan pelatihan dan setiap tahun ada 20 calon pekerja migran dipekerjakan di Jepang.

Dan beberapa waktu lalu ada wakil dari Pemerintah Jepang Kota Miyako bekerjasama dengan Pemkot Manado, bagaimana calon pekerja migran ini untuk dipekerjakan di Jepang dan itu sudah dilakukan.

“Kami juga dari Disnaker sudah memberikan pelatihan-peltihan vokasi kepada calon pekerja yang akan bekerja di berbagai tempat seperti di Weda, Morowali dan lainnya. Kami memberikan pelatihan seperti  cara pengoperasian eskavator Serra bidang-bidang lainnya,” tandasnya.

Namun tak bisa dipungkiri kendalanya Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Manado belum ada, namun Disnaker sudah bekerjasama dengan BLK Bitung. Memang dulu gedungnya ada namun infrastruktur penunjangnya yang belum ada.

Sualang juga melaporkan BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola Pemkot Manado yang diikutsertakan pekerja rentan dan UMKM dan pekerja-pekerja lainnya yang bukan penerima upah itu diikutsertakan oleh Pemkot Manado, iurannya ditanggung Pemkot Manado.

“Beberapa waktu yang lalu dalam rapat HUT Kota, Pemkot Manado sudah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pemilu iurannya sekitat Rp 13.000 dan ditanggung Pemkot Manado,” tutup Sualang. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *