Permintaan Legalisir Dokumen Meningkat, Erwin Kontu Tekankan Kebijakan Kemudahan

Berita Utama, Manado2390 Dilihat
Erwin Kontu, SH Kadis Dukcapil Kota Manado

MANADO – Menjelang tahun ajaran baru bagi siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA atau sederajat, permintaan untuk legalisir fotokopi dokumen kependudukan meningkat tajam sebagai salah satu syarat pendaftaran siswa baru.

Padahal, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat, yaitu tidak memerlukan legalisir dokumen kependudukan yang sudah berformat digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (DISDUKCAPIL)  Erwin Kontu, menegaskan kembali bahwa masyarakat yang mendaftarkan diri ke sekolah di semua jenjang pendidikan tidak perlu lagi melegalisir dokumen.

“Saat penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegas Kontu.

Lagi menurut Kontu, untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code seperti Kartu Keluarga  (KK) dan Akta Lahir, tidak perlu lagi dilegalisir, karena sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.

Baca juga:  Soputan Sebut Tahapan Iklan Kampanye Penting Untuk Disosialisasikan Kepada Pers

“Kebijakan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Kemudahan ini dapat memudahkan masyarakat Kota Manado dalam berbagai layanan publik lainnya,” terang Kontu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *