Datu Paparkan Tahapan Proses Perekrutan Petugas Pantarlih

Berita Utama, KPU, Tomohon3992 Dilihat
Roger Datu

TOMOHON – Kepala Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kota Tomohon Rojer Rafael Datu memaparkan tahapan proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Kota Tomohon

Dimana kata Datu, pada 13 -17 Juni ini adalah pengumuman pendaftaran Petugas Pantarlih.

Kemudian di tanggal 13 -19 sudah masuk untuk penerimaan pendaftaran calon Petugas Pantarlih. Di tanggal 14-20 Juni yaitu penelitian administrasi calon Petugas Pantarlih.

Selanjutnya di tanggal 21-23 Juni pengumuman hasil seleksi calon Petugas Pantarlih, terus di tanggal 23 Juni penetapan nama hasil seleksi Petugas Pantarlih dan di tanggal 24 adalah pelantikan.

‘Dimasa perekrutan Petugas Pantarlih ini kita sudah siapkan beberapa agenda yang sudah menjadi timeline bagi kami. Kami juga akan melaksanakan bimbingan-bimbingan teknis yang terkait pencocokan dan penelitian (Coklat) nanti pesertanya PPK dan PPS,” ucap Datu.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

“Setelah itu kita akan maksimalkan, karena Pantarlih ini pasca pelantikan di 24 Juni mereka sudah harus bertugas selama sebulan mulai 24 Juni-24 Juli. ” imbuhnya.

Jadi, kata Datu, sebelum masuk ke proses pelantikan ini kalau sudah terpenuhi kuota kita akan memberikan bimtek terkait pelaksanaan coklit yang nanti akan disampaikan langsung teman-teman dari PPS dan ini juga untuk efisiensi waktu.

“Karena tidak mungkin kita melakukan bimtek itu pada saat mereka sudah masuk di tanggal untuk melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Datu juga menyampaikan KPU Kota Tomohon membutuhkan 312 Petugas Pantarlih yang akan bertugas di 156 TPS yang ada di Kota Tomohon

“Coklit dimulai 24 Juni, sebelumnya tanggal 23 Juni penetapan petugas Pantarlih terpilih tanggal 24 dilantik sekaligus dimulainya tahapan coklit dan nanti akan dijadwalkan KPU tokoh – tokoh yang akan di coklit pada hari pertama,” ujar Rojer Datu saat kegiatan Media Gathering di Aula Kantor KPU Tomohon, Jumat (14/06/24)

Baca juga:  BPJS Kesehatan Imbau PWRI Kota Manado Updating Data Kepesertaan

Datu menambahkan, untuk perekrutan petugas Pantarlih ini dilaksanakan secara terbuka dengan persyaratan yang sudah diatur oleh KPU.

”Untuk kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari : a. surat pendaftaran, b. daftar riwayat hidup, c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazahterakhir, e. pas foto. surat pernyataan dan, g. surat keterangan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh menyampaikan terima-kasih buat media yang sudah hadir dalam kegiatan, semoga insan pers selalu mengawal tahapan-tahapan Pilkada yang saat ini sementara dijalankan KPU Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *