
MANADO – Pemkot Manado melalui bagian hukum menggelar sosialisasi layanan hukum bagi masyarakat Kota Manado dengan menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Manado Hubungan Industrial Tipikor Manado Kls IA Indrawan SH. MH

Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Wakil Wali Kota dr Richard Sualang membuka kegiatan tersebut.
Wawali yang sapa disapa Ichad ini dalam sambutannya mengatakan sebagai pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerintah yang pada hakikatnya berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI.

Untuk itu, kata Ichad, baik pemerintah atau masyarakat harus mempunyai pemahaman hukum atau pengertian+pengertian hukum yang luas.
“Jadi ini kita juga sebagai pemerintah tentu harus menguasai hukum tentu masyarakat juga harus disampaikan tentang hukum itu, karena kita ketahui pemerintah juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat supaya bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari,” kata Wawali Ichad.
Kata Ichad, ini sebenarnya suatu hal yang sulit karena sebagai pemerintah kita menjalankan hukum dan aturan tetapi yang kita temui dalam menjalankan pemerintahan kepada masyarakat tentu akan terdapat banyak kendala dan hambatan karena pemahaman hukum antara pemerintah dan masyarakat ini seringkali berbeda-beda.
“Tentu juga ini akan menjadi upaya keras kita semua sebagai aparat pemerintah bagaimana menjalankan hukum ini dan tentu masyarakat menerima karena mereka juga memahami hukum itu,” tandasnya.
“Saya kira juga ini adalah tantangan dalam pemerimtahan kita menjalankan program itu baikpun sebagai aparat pemerintah, ” imbuhnya.
Lanjut wawali, apa yang dilakukan oleh bagian hukum setda Kota Manado dengan terus menerus melakukan sosialisasi tentu juga ini akan diteruskan kepada masyarakat kita, karena peserta sosialisasi ini adalah perwakilan masyarakat yang diwakili oleh ketua-ketua lingkungan.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH. MH yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait penitipan ganti kerugian yang adalah penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh instansi yang memerlukan tanah dalm hal pihak yang berhak menolak besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado Eva Pandensolang, SH. MH sebagai penggagas kegiatan menyampaikan laporan kegiatan.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kerjasama tentang sidang perkara tindak pidana ringan dan pengamanan persidangan didalam dan diluar gedung Pengadilan antara PN Hubungan Industrial Tindak Pisan Korupsi PN Manado kls IA dengan Sat POL PP Kota Manado
Tampak hadir Kasat Pol PP Kota Manado,Johanis Waworunru, Jajaran PN Manado, para camat serta para Ketua Lingkungan se Kota Manado dan tamu undangan lainnya. (denny).

