
MANADO – Seleksi Calon Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Manado Tahun 2024 resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr Micler C.S Lakat SH. M
Seleksi Calon Pengibar Bendera di ruang Aula Serbagina Pemkot Manado, Jumat (22/03/24)
Dari seleksi tersebut hasilnya, 347 Peserta Calon Paskibraka dinyatakan lulus seleksi administrasi di Kota Manado.
Dalam sambutannya mewakili Walikota Manado, Sekda Micler Lakat menyampaikan selamat bagi para peserta yang sudah lulus ditahap pertama.
“Tahapan ini menentukan kita akan tiba pada tahap terakhir. Ketahanan fisik merupakan kriteria yang perlu diutamakan,” teramg Lakat.
Lanjut disampikan Sekda Lakat, peserta yang mendaftar melalui link paskibraka.bpip.go.id berjumlah 351 orang yang terdiri dari 171 orang putra dan 180 orang putri.
“Peserta merupakan siswa/siswi dari 25 sekolah SMA/SMK/MA di Kota Manado. Apapun peserta lulus seleksi administrasi berjumlah 347 orang yang terdiri dari 168 orang putra dan 179 orang putri, ” terang Lakat.
Ditambahkannya, kedisiplinan dan ketaatan, kemampuan intelektual terkait ideologi Pancasila sangat menentukan dalam seleksi nanti.
“Kita harus tetap semangat, menjadi kebanggaan tersendiri. Kota Manado memiliki prestasi di tingkat Provinsi dan ke tingkat Nasional,” imbuhnya.
Untuk itu kepada para Instruktur agar menggenjot para Calon Paskibraka sehingga boleh lolos ke Tingkat Provinsi dan Nasional.
Kegiatan ini merupakan awal dari seluruh rangkaian kegiatan untuk nantinya akan menjadi Paskibraka di tingkat Kota Manado bahkan bisa sampai tingkat Provinsi dan Nasional
“Kami harapkan, para peserta untuk tetap semangat dan menjaga kesehatan,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Lakat menyematkan tanda peserta kepada para Calon Paskibraka.
Kegiatan ini turut dihadiri Purna paskibraka, Duta Pancasila dan para Tim Seleksi, Kepala Badan Kesbangpol Kota Manado Meiske Conny Lantu, SE, Ketua DPPI Kota Manado, Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Manado Rivobudiarto A. G. Koloaij, AP.,M.Si unsur TNI/POLRI, Kejati Sulut dan Badan Kesban

