KPU Sulut Gelar Rakor Penyampaian LADK Parpol Peserta Pemilu

(Foto: ist)

MANADO – Untuk memastikan kesiapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi di Luwansa Hotel Convention Center Manado, Kamis (4/1/24).

Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi. Pada kesempatan tersebut Saelangi menegaskan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan.

“Hal yang sama juga berlaku bagi Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu,” tegas Salman.

Selain itu Saelangi menjelaskan, LADK Partai Politik Peserta Pemilu memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Tim Futsal Manado Sabet Emas Usai Bantai Minut 7-0

Selanjutnya, LADK Calon Anggota DPD memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024.

Baca juga:  Masyarakat Berharap, Tim Satgas Mafia Solar Bentukan Kapolda Sulut Segera ‘Action’ Jangan Diam

“Kami menyiapkan Help Desk untuk Parpol atau Calon Anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana Kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” tandasnya.

Turut hadir Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *