Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas dua Ranperda dan Penetapan Propemperda, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis, 09 November 2023.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua II Olivia Mantiri dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, 25 anggota DPRD, Sekda Novly Wowiling, Sekwan Jossi Kawengian, Forkopimda, para kepala OPD, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat.
Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong dalam penyampaiannya mengatakan, “Rapat Paripurna dengan susuran acara tiga agenda yakni Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.
Selanjutnya dalam Rapat Paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang pada dasarnya menyetujui dua Ranperda ini. Kemudian Sekretaris Dewan Yossi Kawengian membacakan naskah keputusan bersama yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Bupati Joune Ganda bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda dalam pendapat akhirnya mengatakan, “Kami mengapresiasi kinerja DPRD Minahasa Utara yang telah membahas, memeriksa dan mengoreksi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Minahasa Utara. Karena penting dan mendesak untuk segera diundangkan menjadi Perda karena akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pelaksanaannya”, ujar Bupati Joune Ganda, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara yang telah bekerja keras dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara, juga mengapresiasi kerja bersama antara lembaga legislatif dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang telah tersusun secara terencana, terpadu dan sistematis.