Walikota Manado Terima Kunker Bupati Maros di Kantor PDAM Wanua Wenang

Berita Utama, Manado316 Dilihat
(Foto : PAS)

MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan kerja Bupati Kabupaten Maros Sulsel    H.A.S. CHAIDIR SYAM, S.IP., M.H. Kantor PDAM Manado, Kamis (10/08/23).

Kehadiran Bupati Maros dan Tim  dalam rangka kunjungan kerja ke PDAM Manado untuk studi banding soal operasionalisasi PDAM Maros kedepan.

Bupati Maros didampingi Kepala PTSP, Dirut dan pimpinan PDAM Maros mengatakan bahwa ingin bertukar informasi soal pengelolaan PDAM baik manajemen, adminisrasi, soal pengenaan tarif, pemanfaatan aset dan fasilitas.

Direktur PDAM Manado Meiky Taliwuna S.E, M.M ketika memaparkan penjelasan mengawalinya dengan penjelasan umum soal sejarah PDAM Manado.

Selanjutnya diberikan gambaran soal pelaksanaan kerjasama dengan Belanda, masalah-masalah yang dihadapi PDAM serta operasionalisasi PDAM saat ini.

Dirut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasionalisasi PDAM Manado ikut menghadirkan pihak-pihak dan lembaga lainnya yang menjadikan kerja PDAM lebih baik, bersih dan profesional dan menjauhi penyalahgunaan wewenang dan angaran serta dana. Makanya PDAM Manado melibatkan BPKP, Inspektorat bahkan pihak Kejaksaan.

Baca juga:  Pemerintah Kota Manado Menyambut Positive Program Pasiar Edu Tourism

Dalam pemaparan, Dirut Meiky yang memang seorang profesional dan punya kualitas kerja yang hebat ikut menggambarkan berbagai Aturan yang melandasi kerja-kerja dan operasionalisasi PDAM.

Tahapan Proses Kerjasana ikut dijelaskan oleh Dirut Meiky termasuk kerja-kerja operasional dilapangan seperti kegiatan konstruksi, kegiatan operasi dan pemeliharaan.

Ikut dipaparkan juga adalah analisis manfaat dan biaya terutama manfaat kerjasama yang sudah dan sedang dilakukan PDAM Manado.

Ikut disampaikan soal tahapan pengadaan barang dan lain sebaiknya terutama proses pelelangan di PDAM Manado yang dilakukan secara transparan.

Bagi Dirut, Lembaga yang terkait dengan kerjasama adalah Kejati Sulut, BPKP Provinsi, Pemerintah Kota Manado, PDAM selaku penanggungjawab proyek kerjasama (PJPK), badan usaha swasta, tim kerjasama dan panitia pengadaan.

Baca juga:  Pemkot Manado Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Munawarah Mahawu

“Soal tarif dijelaskan, bahwa hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan SK Gubernur, di Manado minimal 6.000 perkubik dan maksimal 15.000 per kubik. Proses harga ini yakni berdasarkan SK Gubernur dan selanjutkan dikeluarkan SK Wali Kota, “kata Dirut Meiky

Wali Kota Manado ikut;menggarisbawahi beberapa hal yang penting untuk dilakukan pemahaman bersama agar bisa dijadikan program demi palayanan air bersih kepada masyarakat. (denny).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *