Minut – Puluhan rakyat penambang emas di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara mengeluhkan ulah perusahaan yang menutup aktifitas pertambangan emas rakyat sejak dua hari yang lalu (Senin, 22 Mei 2023).
“Akibat penutupan aktifitas pertambangan emas rakyat, yang merupakan sumber mata pencaharian kami, kami tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami bahkan kami mengalami kerugian yang tidak sedikit, bagaimana nasib kami selanjutnya?”, keluh Glen Wuisan, salah satu warga pemilik lubang di pertambangan rakyat di Desa Tatelu, kepada awak media pada Selasa, 23 Mei 2023, yang juga menjelaskan bahwa pertambangan emas rakyat ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, sejak lama masyarakat kelola, sebelum akhirnya perusahaan PT. TTN datang.
Lanjut dikatakannya, “Anggaran pembiayaan lubang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Perusahaan PT. TTN secara sepihak menutup aktifitas pertambangan emas rakyat.
Memang awalnya perusahaan pernah menjanjikan akan menjadikan kami penambang emas rakyat sebagai mitra kerja, tapi ternyata tidak direalisasikan.
Perusahaan malah secara sepihak melakukan penutupan lubang, menutup aktifitas pertambangan rakyat dan mengintimidasi masyarakat penambang hingga masyarakat penambang ketakutan untuk beraktifitas bekerja”, ungkap Glen Wuisan.
“Kami hanya rakyat biasa, kami hanya mencari sesuap nasi. Kami berharap ada jalan keluar, ada solusi atas permasalahan yang kami hadapi sebagai penambang di pertambangan emas rakyat ini. Berharap pihak perusahaan mau mendengar keluhan kami dan juga memperhatikan kesejahteraan kami masyarakat penambang emas di pertambangan rakyat yang saat ini ditutup aktifitas pertambangannya oleh perusahaan PT. TTN.
Kami juga memohon kejelasan dan konfirmasi dari perusahaan terkait Hak Kepemilikan Tanah ini, terkait penutupan aktifitas pertambangan, terkait izin kerja pertambangan di pertambangan rakyat dan juga kami meminta ganti rugi akibat penutupan aktifitas pertambangan ini”, tandas Glen Wuisan yang juga menegaskan bahwa memberikan waktu kepada perusahaan dalam waktu 2×24 jam untuk memberikan konfirmasi yang dimaksud dan bila dalam waktu yang sudah ditentukan perusahaan belum memberikan konfirmasi, rakyat penambang akan membuka kembali aktifitas pertambangan emas rakyat di Tatelu ini.
Hadir dilokasi pertambangan rakyat yang ditutup, puluhan masyarakat penambang, aparat keamanan dan mewakili perusahaan, Lucky Suyono.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan PT. TTN.
Berdasarkan pantauan, dilokasi pertambangan emas rakyat Tatelu terdapat papan patok yang bertuliskan:
Tanah ini milik PT. Tambang Tondano Nusajaya
Objek Vital Nasional Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 159.K/90/MEM/2020
DILARANG !!!
Memasuki, Menduduki atau Menggunakan Tanah ini, tanpa seizin Perusahaan. ANCAMAN PIDANA : Pasal 167 ayat 1 KUHP Pasal 551 KUHP
Terpisah dikonfirmasi melalui pesan WA, Humas PT MSM Harry Rumondor mengatakan akan melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah.
(enol)