Dihadapan Insan Pers, Dra Hariani Jelaskan Tugas & Tanggungjawab BBPOM Manado

Berita Utama, Manado285 Dilihat
Kepala Balai Besar POM di Manado Dra, Hariani, Apt (Foto: speednews)

MANADO – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado Dra Hariani, Apt menjelaskan atau mengenalkan tugas dan tanggung-jawab BBPOM Manado saat media gathering dengan insan pers yang digelar di Lantai 6 di salahsatu hotel di Kota Manado, Jumat (05/05/23).

Gathering kali ini mengangkat tema ” Semangat Harmonisasi dan Kolaboratif menuju Penguatan Sinergitas Pengawasan Obat dan Makanan.”

Kata wanita kelahiran Sambas ini, visinya adalah obat dan makanan aman, bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju berdaulat dan mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Aman dan bermutu dan berdaya saing ini banyak diuraikan kedalam tugas dan fungsi kami (BBPOM),” terang Hariani.

Sedangkan untuk misinya, lanjut Hariani adalah membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu memfasilitasi percepatan dunia usaha obat dan makanan. Makanya di BBPOM ada pendampingan UMKM, terus meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan.

Baca juga:  Pemkot Manado Jamin Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Miskin

“Perlu diketahui dalam pengawasan obat dan makanan BBPOM tidak bisa single fighter, karena itu sangat luas,” ucapnya.

Terkait wilayah kerja Sulut, Hariani mengatakan dibagi untuk dua kantor perwakilan badan POM, kantor badan POM itu ada di 34 provinsi dan 40 Kab/Kota. Untuk Sulut (Manado) ada di Jl Raya Pineleng dan mengawas 12 kab/Kota. Terus yang di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengawal tiga kabupaten yang kepulauan.

“Dulu masih dilayani di Manado, sekarang sudah tidak sejak akhir 2018 dan sudah dilayani di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk sarananya ada di semua kab/kota yang ada di Sulut sarananya berupa data base yang kami awasi,” terangnya.

Baca juga:  ‎Pemkot Manado  Gencar Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Lanjutnya, untuk produk yang diawasi badan POM termasuk Balai besar POM di Manado yatu produk terapetik, kosmetik, kemasan pangan, suplemen kesehatan, obat tradisional dan pangan termasuk juga rokok.

“Untuk tugas dan fungsi , yaitu pemeriksaan sarana/fasilitas produksi, distribusi obat dan makanan termasuk sarana pelayanan kefarmasian, komunikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat terkait obat dan makanan. Koordinasi dan kerjasamadi bidang pengawasan obat dan makanan. Sampling dan pengujian produk obat dan makanan serta sertifikasi produk dan sarana produksi atau distribusi obat dan makanan,” pungkasnya. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP