Walk Out dari Paripurna, Nasdem ‘Hambat’ Program AARS Untuk Masyarakat

Berita Utama, Manado887 Dilihat
Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Kota Manado saat walk out dari ruang sidang paripurna (Foto: speednews)

MANADO – Buntut tidak diterimanya usulan agar Ranperda Rencana Tata Ruang Wialayah atau RTRW perlu diadakan pembahasan lagi atau perlu di buatkan Pansus, fraksi Partai Nasdem Walk Out dari ruang sidang Paripurna, Selasa (11/04/23).

Dengan adanya aksi yang kurang elok tersebut bisa diartikan Fraksi Nasdem tidak mendukung atau menghambat program pemerintah Kota Manado yang sementara dijalankan Wali Kota Andrei Angouw dan wakil Wali Kota dr Richard Sualang.

“Kami minta jangan nantinya kita yang ada di lembaga ini menghalang-halangi apa yang sudah menjadi tujuan dari pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta percepatan ekonomi yang ada di daerah ini, saya sebagai pelaku dari Pansus RTRW ini mengatakan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dolfie Angkouw dari Fraksi partai Golkar.

Perlu diketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu dari rangkaian pedoman bagi para stakeholder perencana kota untuk membangun kotanya sesuai dengan amanat serta ketentuan yang telah ditetapkan.

RTRW merupakan bagian dari rencana umum dan merupakan turunan serta merujuk dari peraturan yang lebih tinggi, yakni rencana pembangunan, baik lingkup nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Baca juga:  Andrei Angouw Turun Langsung Saat Pemkot Manado Gelar Kerja Bakti Massal di Sepanjang Pantai Boulevard Dua

Secara umum, dokumen RTRW juga merupakan dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut termasuk dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan wilayah perkotaan dan perdesaan, kawasan lindung dan budidaya serta kawasan strategis.

Diketahui, saat terjadi dinamika terkait Ranperda RTRW, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kota Manado Frederik Tangkau mengatakan sebelum penetapan Partai Nasdem memohon untuk ditunda dulu penandatanganan atau kalau bisa untuk dilaksanakan dulu pembahasan.

“Kita sudah dilantik paling tidak kami sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 diberikan kesempatan untuk boleh membahas terkait dengan RTRW tersebut, karena bagi kami ada beberapa poin yang menurut kami untuk kepentingan masyarakat, salahsatu di Kawasan Malalayang dan Karang Ria, ini yang menjadi masukan dan aspirasi masyarakat, bagi kami Fraksi Nasdem perlu dilakukan pembahasan lagi, atau ditunda dan dijadwalkan lagi,” ujarnya.

Menanggapi usulan fraksi Nasdem tersebut, Dolfie Angkouw dari Fraksi Golkar mengatakan pembentukan Pansus RTRW sudah dibentuk dari 2018, tetapi memang waktu itu harus mengikuti sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu harus 5 tahun dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme.

Baca juga:  Pengurus KONI Manado 2025-2029 Resmi Dilantik

Kata Angkouw, apa yang sudah ditetapkan disini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah tidak ada lagi masalah, dan sesungguhnya sebagai anggota DPRD yang ada di lembaga politik ini terus mendukung langkah pemerintah.

“Dari aspek hukum legalitas ini sudah terpenuhi dan tidak ada konsekwensi hukum bagi anggota DPRD yang menandatangani dan menyetujui keputusan ini, karena sudah disetujui pemerintah pusat,” ujarnya.

Boby Daud Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional menambahkan bahwa ada beberapa yang disarankan sudah terpenuhi maka Fraksi PAN menganggap bahwa Ranperda RTRW ini segera untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rangka untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akhirnya, setelah terjadi dinamika akhirnya Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey melanjutkan sidang paripurna dengan agenda penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda yang disetujui semua fraksi kecuali Fraksi Nasdem yang sudah Walk Out dilanjutkan dengan penandatanganan. (*denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP