Minut – Pemerintah Desa Tumaluntung dibawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H. menggelar Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023, yang dilaksanakan di Kantor Desa Tumaluntung, pada Rabu, 12 April 2023.
Musyawarah Desa (MusDes) Tumaluntung dihadiri oleh PemDes, BPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tumaluntung.
Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa”, ujar Hukum Tua Richard Kamagi.
Lanjut dikatakannnya, “Alokasi BLT Dana Desa tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, penyakit menahun dan disabilitas). Calon kriteria KPM tahun 2023 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat”, jelas Hukum Tua Richard Kamagi.
Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 berhasil menetapkan 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tumaluntung.
(enol)