1.990.490 Nama DPS Ditempelkan di 1.839 Kantor Desa/Kelurahan di Sulut

Berita Utama, KPU, Manado592 Dilihat
(Foto: KPU Sulut)

MANADO – Dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten Kota, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dimana pada Pasal 65 menyebutkan, PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari.

Untuk itu mulai tanggal 12 April – 25 April di 1.839 Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi  Sulawesi Utara telah ditempelkan 1.990.490 Daftar Pemilih Sementara, yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum.

Baca juga:  KPU Sulut Ucapkan Selamat & Sukses Atas Dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE & Dr Johanes Victor Mailangkay, SH. MH Sebagai Gubernur - Wakil Gubernur Sulut 2025-2030

“Untuk itu kami memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah kalian sudah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

“Jika belum terdaftar kalian dapat menghubungi PPS atau PPK di daerah domisili sesuai KTP untuk didaftarkan. Teman Pemilih juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id bahkan dapat melakukan perubahan Data dalam aplikasi tersebut dan akan langsung ditindaklanjuti oleh Petugas kami di wilayah kerja mereka masing – masing,” pungkasnya. (*denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP