Walikota Manado Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK RI Perwakilan Sulut

Wali Kota Manado Andrei Angpuw saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2022 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus Manado (Foto: ist)

MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angpuw menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota manado Tahun Anggaran 2022 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Kamis (09/03/23).

(Foto: istimewah)

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta memperhatikan Surat Wali Kota Manado Nomor 900/B.02.04/BKAD/289/2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kota Manado Tahun Anggaran 2022.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat menyampaikan sambutan (Foto: istimewah)

Dimana diketahui bersama, tata kelola pada keuangan yang bersumber, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari Pemerintah Pusat, patutlah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, bahkan BPK RI sebagai Lembaga Resmi Pemerintah yang melakukan Tupoksi untuk memeriksa Tata Kelola Keuangan di daerah, harus mendapat dukungan penuh sebagai bentuk tekad dan komitmen Pemda.

Pada kesempatan ini dalam penyampaiannya, Walikota Andrei Angouw mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tuntutan undang-undang yang wajib dipatuhi.

Baca juga:  liow Pimpin Rapat RDPU BULD DPD RI Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah
(Foto: istimewah)

“Penyampaian LKPD Unaudited menjadi kewajiban, karena sesuai perintah undang-undang. Setiap tahapannya harus kita ikuti dan patuhi dengan baik, termasuk semua dokumen dan personel-personel serta tinjauan lokasi. Semua harus mengikuti aturan tim pemeriksa BPK,” ungkapnya.

Orang nomor satu  di Kota Manado ini pun menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK akan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah penyerahan laporan keuangan yang dilakukan Pemda.

(Foto: istimewah)

“Selanjutnya BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah daerah 20 hari ke depan,” ujar Angouw. Adapun penyerahan LKPD dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPD Unaudited Pemerintah Kota Manado, Tahun Anggaran 2022 diserahkan bersama Provinsin dan sejumlah Kabupaten/Kota lainnya. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited adalah kewajiban untuk melakukan pelaporan keuangan daerah yang disampaikan melalui proses.

Baca juga:  Joppy Senduk Ketua PWI Manado Ukir Prestasi Terbaik Saat Ujian Negara Amatir Radio di Balmon
(Foto: istimewah)

“BPK Perwakilan Sulut memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras penyampaian LKPD Unaudited kepada seluruh Kepala Daerah yang dilakukan secara tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan LKPD adalah bentuk komitmen pemerintah daerah, terutama dalam pelaporan yang transparan dan akuntabel sesuai undang-undang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Utara Bpk. Drs. Steven Kandouw, Kepala Daerah se-Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Kota Manado Bpk. Dr. Micler Lakat, S.H., M.H, Inspektur Kota Manado Bpk. Jeffrey Andries, S.T., SST.Ak, dan Kepala BKAD Kota Manado Bpk. Dr. Bart Assa, S.T., M.T. (**lipsus/adve)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP