
MANADO – Pemerintah kota (Pemkot) Manado melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado melaksanakan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Manado di bidang Perdata dan Tata usaha Negara di Aula Kejari Manado, Rabu (01/03/23).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD kota Manado khususnya pajak daerah dan retribusi daerah.
PKS ini di sambut baik oleh Kejari Manado Esther Sibuea, SH,MH untuk membantu Pemda. Dalam hal ini Bapenda menjembatani pihak pihak wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak patuh untuk membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi Bapenda PKS ini menunjukkan keseriusan Bapenda untuk mengejar PAD khususnya pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan tanpa pungli.
Turut hadir dalam penandatangana PKS tersebut Kajari Negeri Manado Esther Sibuea dan pejabat teras Kejari, dari unsur Pemkot Manado Kaban bapenda Steven Rende SH,MH, Kabid pengawasan, Kabid pajak dan retribusi, Kabid PBB dan BPHTB, dan Kabid pembukuan,pelaporan, IT, Kabag kerjasama Pemkot Manado. (*denny)


