Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, Diperpanjang Hingga 14 Hari Kedepan

Minahasa Utara341 Dilihat
Bupati Joune Ganda Pimpin Rakor Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Di Kabupaten Minahasa Utara

 

Minut – Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, yang telah berakhir terhitung 9 Februari 2023, di perpanjang hingga 14 hari kedepan, 10 Februari 2023 – 23 Februari 2023.

Penetapan diperpanjangnya Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, melalui Rapat Kordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Alam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan-Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah melalui zoom meeting, yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Februari 2023, yang dipimpin oleh Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si.

Melalui rakor ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, yang telah berakhir terhitung 9 Februari 2023, di perpanjang hingga 14 hari kedepan, 10 Februari 2023 – 23 Februari 2023 dan Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan Januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara.

Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, yang telah berakhir terhitung 9 Februari 2023, di perpanjang hingga 14 hari kedepan, 10 Februari 2023 – 23 Februari 2023.

Bupati Joune Ganda mengatakan, “Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, yang telah berakhir terhitung 9 Februari 2023, di perpanjang hingga 14 hari kedepan, 10 Februari 2023 – 23 Februari 2023.

Diperpanjangnya status darurat bencana guna percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi akan menjadi prioritas dalam penanganannya.

Selain itu, Perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.

Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah”, ujar Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP