![](https://speednews-manado.com/wp-content/uploads/2022/12/KPU.jpg)
MANADO – Sebanyak delapan KPU daerah melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Perpanjangan waktu pendaftaran itu dilakukan setelah batas akhir pendaftaran dan pemasukan berkas melalui aplikasi SIAKBA pada 29 November lalu masih terdapat kecamatan yang belum terpenuhi dua kali kebutuhan yakni minimal 10 pendaftar.
Ketua KPU Sulut melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Amrain Razak mengungkapkan, perpanjangan waktu pendaftaran hanya berlaku khusus untuk kecamatan yang belum terpenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan.
“Masa waktu perpanjangan pendaftaran dan pemasukan berkas untuk kecamatan yang melakukan perpanjangan sudah diumumkan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang melakukan perpanjangan, yaitu mulai 30 November hingga 2 Desember 2022,” tandas Amrain yang juga mantan Anggota KPU Manado.
Kepada jajaran KPU Kabupaten dan Kota yang akan melakukan perpanjangan, Amrain mengingatkan agar para ketua dan jajaran KPU termasuk tim helpdesk yang sudah dibentuk di masing-masing kabupaten kota untuk lebih proaktif dan profesional dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses perekrutan.
“Buka ruang komunikasi dan berikan layanan terbaik untuk para pendaftar yang membutuhkan bantuan, khususnya terkait teknis penginputan di Siakba,” tutup Amrain. (**denny/https://sulut.kpu.go.id/)
Berikut rinciannya kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran:
1. Manado :
Kecamatan Bunaken Kepulauan
2. Minut :
Kecamatan : Airmadidi dan Kec.Wori
3. Minahasa Kecamatan : Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Tombulu dan Tombariri
4. Bolmong
Kecamatan :
Sang Tombolang
5. Kep.Talaud
Kecamatan : Miangas, Nanusa dan Beo Utara
6. Kota Bitung :
Kecamatan :
Lembeh Utara, Lembeh Selatan
7.Sitaro :
Kecamatan : Siau Timur Selatan, Siau Barat, Siau Barat Selatan, Siau Tengah
8. Sangihe :
Kecamatan: Marore,Tabseltra, Tabsel dan Tatoareng.