Ketua DPRD Minut Denny Lolong Pimpin Rapat Paripurna Atas Ranperda Tentang Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang

Minahasa Utara296 Dilihat

 

Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak serta Retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, yang diselenggarakan di ruang sidang kantor DPRD Minut, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong, S.Sos. didampingi Wakil Olivia Mantiri dari ruang sidang menyaksikan penandatanganan berita acara oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, S.E., MAP. dan diikuti Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. secara virtual.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong, S.Sos. didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri beserta para anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara diikuti secara virtual oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung dan dihadiri Forkopimda serta pejabat struktural Pemkab Minut.

Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong, S.Sos dalam penyampaiannya mengatakan, “Atas Ranperda pada rapat Paripurna tahap I, yang intinya semua fraksi-fraksi di DPRD Minut setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Maka, selaku pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara, kami telah menunjuk Pansus yang diketuai oleh Arnold Lamuni, dan bersama eksekutif melakukan serangkaian kegiatan untuk membahas dan fasilitasi ke Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi muatan Ranperda untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dengan serangkaian yang telah dilakukan oleh Pansus bersama eksekutif, maka kami menggelar rapat Paripurna tahap II penetapan Ranperda tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak serta retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Persetujuan rapat Paripurna selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD Sebagaimana yang telah dibacakan Sekertaris Dewan tadi,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong, S.Sos. sembari menyebut, juga dilakukan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, mengatakan, “Potensi besar dan beraneka ragam yang terkandung di wilayah Minut patut disyukuri bersama karena juga menjadi daerah yang berkembang cepat serta iklim usaha yang sehat dan dipercaya oleh investor untuk menanamkan modal usahanya.

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis guna meningkatkan penanaman modal di indonesia.

Pembangunan KEK ini selain ditujukan guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing internasional, juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perkonomian daerah yang dapat memacu pertumbuhan perekonomian nasional, serta penciptaan lapangan kerja di wilayah.

Adanya payung hukum sebagai daerah yang mandiri, menjadi momentum bagi Kabupaten Minahasa Utara untuk menarik
masuknya investasi sebagai upaya optimalisasi terhadap potensi yang ada di daerah, termasuk dengan pemberian fasilitas penanaman modal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan pajak serta retribusi daerah terhadap penanaman modal yang dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,” ujar Bupati Joune Ganda.

“Untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu menetapkan Perda.

Secara umum, Perda ini mengatur mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan/atau retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, selanjutnya diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh badan usaha dan pelaku usaha yang memperoleh pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan/atau retribusi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah.

Oleh karenanya, saya atas nama Pemkab Minut menyambut baik dan gembira dilaksanakannya rapat paripurna ini. Selanjutnya saya mengapresiasi panitia khusus pembentukan peraturan daerah ini yang telah bekerja keras bersama pihak-pihak terkait dalam pembahasan sehingga sampai pada tahapan sekarang ini.

Dengan adanya pemberian fasilitas atau insentif untuk investasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Sehingga, berimplikasi terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat di daerah,” jelas Bupati yang disambut baik peserta rapat Paripurna.

“Manfaat yang besar juga akan dirasakan khususnya oleh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara seiring dengan perkembangan investasi yang besar.

Akhirnya dengan usaha keras, kerja hebat serta sinergitas bersama para pelaku usaha/investor dan Pemkab bersama DPRD, maka Daerah kita ini akan menjadi semakin maju berkembang dan semakin hebat setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia”, ujar Bupati Joune Ganda

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP