
MINSEL – Peran serta Pemerintah Desa Pakuure Tiga dalam mengurus berkas penerima Sertifikat Tanah Redistribusi Reforma Agraria Kementrian ATR/BPN terkait pelepasan hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat yang layak menerima.
Hukum tua Desa Ongkaw 3 Magritje Lumapow menyatakan syukur atas kerja keras dan kerja nyata semua pihak dan ini sangat membantu sekali bagi masyarakat yang belum memiliki kepemilikan tanah yang pasti.
” Saya tentu sangat bersyukur karena Sertifikat Tanah sudah ditangan masyarakat Penerima, satu kebanggaan kami sebagai Pemerintah Desa bisa turut memperjuangkan hak untuk masyarakat desa Ongkau ini,” ucap Lumapow.
Beberapa masyarakat yang datang diacara penyaluran Sertifikat Reforma Agraria mengaku bersyukur kepada Tuhan atas Sertifikat ini.
” Kami telah mengurus sejak lama , pertemuan sana sini dan saat ini sudah dapat Sertifikat ini menjadi hal yang luar biasa buat kami ,” imbuh sebagian masyarakat Desa Ongkau
Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Desa Ongkau Tiga Kecamatan Sinonsayang, Kamis (14/09) pagi tadi, juga dihadiri Wakil Mentri ATR/BPN Raja Juli Anthoni, Sekjen KPA, Wagub Sulut Steven Kandow serta jajaran Forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Adapun Penerima Sertifikat 762 yang terdiri dari 528 KK. Dengan pengajuan ukuran lahan yang diusulkan mencapai 362 hektar, dan Luas yang diberikan kepada masyarakat sebesar 226,3 hektar.
Pemerintah Daerah Bupati Minsel Franky Wongkar menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan Program Redistribusi Tanah bagi petani, sebagai bagian dari perwujudan Reformasi Agraria.
“Kami sangat bersyukur karena lokasi reforma agraria yang menjadi prioritas Desa Ongkaw Tiga,” ungkap Bupati. (Vhey)