Imbas Kenaikan BBM, Dishub Kota Manado Siapkan Skema

Berita Utama, Manado365 Dilihat
(Foto: ist)

MANADO – Pemerintah sudah mengumuman kenaikan harga BBM pada 14.30. WIB, Sabtu 3/9. Dalam kenaikan harga BBM tersebut, harga Pertalite, Solar, dan Pertamax mengalami kenaikan.

Terkait hal tersebut langkah awal dari Dinas Perhubungan Kota Manado, melakukan Rapat koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Angkutan Darat ( ORGANDA ) Provinsi Sulut, dan Kota Manado. yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Manado, Senin (5/9/22) terkait penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot).

Menurut Ketua Organda Gazali Djamaan, kenaikan harga BBM ini berdampak besar bagi harga lainnya, termasuk tarif angkutan umum baik angkutan kota, maupun angkutan kota dalam provinsi sehingga diharapkan rapat kali ini benar – benar menghasilkan kesepakatan apakah nantinya tarif penumpang ini naik berapa, untuk anak sekolah, maupun masyarakat umum.

“Kita akan ambil keputusan secara bersama dengan pemerintah,” ujar Gazali.

Sementara itu Dinas perhubungan Kota Manado melalui Kabid LLAJ Donald Wilar mengatakan rapat kali ini membahas tentang usulan dari tiap – tiap usulan dan masukan peserta rapat.

Baca juga:  Rukun Kayuuwi di Manado Gelar Perayaan Menyambut Natal Yesus Kristus

Dimana untuk kenaikan tarif kendaraan akan dikaji lagi sambil melihat berbagai aspek, diantaranya terhadap pembelian suku cadang kendaraan dan kenaikan dibidang lain terutama yang berdampak besar pada masyarakat pada umumnya.

Ditambahkan Wilar, nantinya setelah ada kajiannya akan diteruskan penyesuaian tarif sehubungan kenaikan BBM tersebut apakah akan naik menjadi berapa persen tarif angkutan umum tersebut dalam kajian tersebut,

Dari hasil rapat kali ini Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang mengatakan ada empat poin penting yang disepakati yaitu : 1. Kedua pihak akan melakukan kajian terhadap kenaikan BBM, atau bahan bakar minyak jenis Pertalite untuk angkutan kota di kota Manado, dan berkaitan dengan tarif dasar untuk anak sekolah dan umum

Baca juga:  Dewan Pengurus Korpri Kota Manado 2023-2028 Resmi Dikukuhkan

2. Kedua pihak akan menyusun draf atau rancangan tarif angkutan kota dalam waktu dekat ini dengan menyesuaikan komponen harga – harga yang ada yaitu suku cadang, oli, dan lain – lain

3. Menghimbau kepada masyarakat umum, dan pengusaha beserta pengemudi angkutan kota agar tetap mengacu pada tarif penumpang yang ada pada peraturan Walikota no. 35 tahun 2022, tentang tarif angkutan kota di kota Manado, dan tidak menaikan secara sepihak

4. Menghimbau kepada pengemudi, dan pengusaha agar dapat berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai lembaga organisasi transportasi.

“Selanjutnya kami akan mengundang kembali pihak – pihak yang terkait dalam penyesuaian rumusan bersama nanti dan akan diumumkan ke masyarakat,” tandasnya. (**denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP