Polres Minut Berhasil Ungkap Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika

Minahasa Utara248 Dilihat

Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo Didampingi Kasat Narkoba IPTU Joli Bansaga IPDA Melky Ponto Kepala bagian operasional (KBO)Sat Reskrim dan Iptu Ennas firdaus AT, S.sos  Press Release Pengungkapan Narkoba Jenis Ganja Kering 

 

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK. menggelar Press Release Pengungkapan Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering, yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK. didampingi Kasat Narkoba IPTU Joli Bansaga menjelaskan kronologis Pengungkapan Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering, “Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Minut sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja yang diduga berasal dari Papua sehingga anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WITA melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial JJ (22 Tahun) di parkiran Indomaret Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di seberang jalan pom bensin Sukur dan pada waktu ditangkap pada lelaki JJ ditemukan kantong plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat 7 paket ganja sebanyak 118,23 gram.

Pada waktu ditangkap, barang bukti ganja tersebut dipegang atau dikuasai oleh lelaki JJ dan pada hari itu juga dibawa ke R.S. Bhayangkara Manado untuk dilakukan pemeriksaan urin kepada lelaki JJ dengan hasil positif menggunakan ganja.

Selanjutnya penyidik/penyidik pembantu melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka lelaki JJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di rutan Polres Minut”, jelas Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK. didampingi Kasat Narkoba IPTU Joli Bansaga

Lanjut dikatakannya, “Modus Operandinya, Narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari Sorong Papua Barat dengan menggunakan kapal laut dan tiba di pelabuhan Bitung kemudian sempat dibawa ke tempat kost komplek kampus Politeknik Manado, setelah itu dibawa ke wilayah hukum Polres Minut, tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini, Penanganan Kasus dalam proses Penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Polres Minut”, jelas Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP