TOMOHON-Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Rencana Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021-2051 telah ditetapkan dan menjadi suatu dasar Kota Tomohon dalam menyusun rencana pembangunan baik rencana jangka panjang, tata ruang dan tata wilayah.
Oleh karena itu agar lebih dipahami masyarakat, bagian sekretariat DPRD kota Tomohon menggelar Sosilaisasi Peraturan Daerah ini. Jimmy Mewengkang anggota dewan dari Partai Golkar menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi yang digelar di Alamanda Kakaskasen Satu, Selasa (30/8/22).
Saat diberikan kesempatan, Mewengkang mengatakan, didalam dokumen RPPLH tahun 2021-2051 tersebut memuat tentang potensi kota Tomohon dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan.
” Masyarakat harus mengerti, sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” papar Mewengkang.
RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Dokumen tertulis dimaksud tujuannya adalah untuk kepastian hukum, kelangsungan hidup mahluk hidup, pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.
” Pelaku usaha serta masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.**(red)