TOMOHON -Sekretariat DPRD kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun2021 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Tahun anggaran 2022, kepada masyarakat Kelurahan Paslaten I,Paslaten II,Talete I,Talete II,Taratara,Matani l,Matani Il,dan Matani II di Aula Garnet, Rabu (31/08/22).
Tampil sebagai narasumber Cherly Mantiri menuturkan Peraturan Daerah (Perda) merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ini adalah untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah(APBD)Tahun Anggaran 2022, yang merupakan amanat Peraturan menteri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa Penyerbarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,”ujar Chermat sapaan akrabnya.
Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon ini juga berharap kepada masyarakat Kota Tomohon untuk ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota, sehingga semua kebijakan yang dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat.
“Paparan dari narasumber agar disimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini. Jangan malu untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang kurang dipahami, sehingga dapat mengimplementasikan peraturan daerah ini bersama-sama untuk membangun Kota Tomohon,”harap Chermat kepada peserta yang hadir dari perwakilan delapan Kelurahan.
Kabid Anggaran di BPKPD, Yolanda Undap yang juga tampil sebagai narasumber dalam pemaparannya menjelaskan secara detail APBD Kota Tomohon dan bagaimana peraturan daerah itu berlaku dalam setiap kebijakan penganggaran sebagai pijakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu masyarakat dari delapan kelurahan yang hadiralam tampak mendengarkan dan memahami seluruh pemaparan. Terpantau ada beberapa peserta yang berinteraktif dengan memberikan pertanyaan terkait perda APBD itu,serta mempertanyakan kebijakan pemerintah Kota dalam pemanfaatan aggaran guna memenuhi kebutuhan utama masyarakat kota Tomohon.(**red)