
Minut – Untuk melahirkan Hukum Tua yang berintegritas dan murni pilihan rakyat berdasarkan visi, misi dan program untuk mensejahterakan rakyat dan menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih, bebas suap dan politik uang, maka perlu pencegahan yang dimulai sejak pemilihan Hukum Tua. Untuk itu Pemerintah Desa Tumaluntung bersama Badan Permusyawaran Desa (BPD), menerbitkan Peraturan Desa (PerDes) Bebas Suap dan Politik Uang.
Hal ini dikatakan Ketua BPD Desa Tumaluntung, Marthein Rottie, AmaTs. kepada media speednews-manado.com., pada Rabu, 27 Juli 2022.

“Perdes Bebas Suap dan Money Politic ini mengacu pada pasal 47 Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pemilihan Hukum Tua, maka perlu mengatur secara teknis untuk dijadikan landasan hukum dan pedoman pelaksanaannya di Desa.
PerDes tentang Bebas Suap dan Politik Uang, menjadi inisiatif kami BPD dan kami sebelumnya mendapat usulan dari masyarakat bahwa perlu adanya peraturan desa tentang bebas suap dan politik uang. Kami menampung dan membahas bersama, dipandang perlu adanya PerDes tentang Bebas Suap dan Politik Uang dalam Pilhut Hukum Tua di Desa Tumaluntung sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Setelah kami kaji, bahas, lemparkan kembali ke masyarakat, tanggapan, lalu disusun dan dirumuskan sehingga jadi Peraturan Desa Bebas Suap dan Politik Uang. Pada intinya ketika kami sampaikan kepada masyarakat Peraturan Desa ini, masyarakat merespon adanya PerDes Bebas Suap dan Poltik Uang”, ujar Ketua BPD, Marthein Rottie.
“Harapan kami dengan adanya PerDes Bebas Suap dan Politik Uang dalam menghadapi tahapan Pemilihan Hukum Tua, pada pelaksanaannya, para calon Hukum Tua dan masyarakat agar mentaati Perdes, tujuannya adalah untuk dijadikan pedoman dalam mencegah dan memberantas praktik suap dan politik uang dalam pelaksanaan Pilhut. Ciptatan Pemilihan Hukum Tua yang bersih, bebas suap dan bebas politik uang”, tukas Ketua BPD, Marthein Rottie.
(enol)