DPRD Minut Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Minahasa Utara301 Dilihat
Ketua DPRD Minut Denny K. Lolong Didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Diikuti Bupati Joune Ganda Secara Daring

 

Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di ruang Tumatenden, pada 20 Juli 2022.

Rapat Paripurna ini buka langsung oleh Ketua DPRD Denny K. Lolong, S.Sos. didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan diikuti oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, S.E., MAP. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. secara daring.

Sekwan Jossy Kawengian membacakan Naskah Keputusan DPRD Minut

 

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong, S.Sos. menyampaikan bahwa Rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Ranperda LPJ APBD 2021 yang dihadiri oleh 22 anggota DPRD secara langsung maupun daring telah kuorum dan sah untuk dibuka. Setelah dibuka dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan atas Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Jimmy Mekel selaku ketua Pansus.

Dalam pembacaan pandangan umum fraksi, kelima fraksi DPRD Minut yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Klabat menyetujui untuk kesimpulan bersama atas Ranperda Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sekretaris DPRD Jossy Kawengian membacakan naskah Keputusan DPRD Minut. Sekwan Jossy Kawengian membacakan naskah keputusan DPRD, bahwa menyetujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah. “Selanjutnya diserahkan kepada Bupati Minahasa Utara agar dilanjutkan ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi menjadi peraturan daerah”, tukas Jossy Kawengian.

Melalui virtual zoom meeting, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama tim panitia khusus DPRD bersama-sama telah melakukan pembahasan Ranperda APBD T.A. 2021, yang ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan dewan dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, S.E., MAP dan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara di ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara boleh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI , hal ini menandakan bahwa hari demi hari kita terus berusaha, berbenah dan memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan di Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati juga berharap agar sinergitas dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pelaporan program dan kegiatan pada APBD bisa tetap terjaga dan semakin ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat Minahasa Utara.

Paripurna diikuti oleh Wakil Bupati Minahasa Utara Bpk. Kevin William Lotulung, S.H.,M.H. (secara daring), Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Bpk. Denny Kamlon Lolong, S.Sos, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD , Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Kepala-Kepala Perangkat Daerah, Staf ahli dan Tenaga Ahli Fraksi, serta insan pers.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP