
Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang dilaksanakan di Aula Wale Paransakan Tu’Udan Kantor Kejari Airmadidi, pada Kamis, 21 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi dalam penyampaiannya mengatakan, “Lembaga Kejaksaan merupakan perwakilan dari Pemerintah Pusat yang ada di Daerah. Dalam hal ini, dapat memberikan pelayanan hukum dan penindakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat.
Kami menyambut baik MoU dengan Pemkab Minut. Tentu, selaku jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan pendampingan hukum terkait dengan persoalan perdata maupun tata usaha Negara”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi.
Lanjut dikatakannya, “Mengenai aset tanah waktu lalu, dengan KPK sudah pernah didatangi dan ada berapa bidang aset tanah milik Pemda yang masih bermasalah dan akan kami dampingi.
Terkait persoalan perdata lainnya, akan dilakukan pertemuan lagi dengan Dinsos-PMD karena berkaitan dengan para Kumtua”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi.
Bupati Joune Ganda, S.E., MAP mengatakan, “Mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang langsung merespon keinginan kerjasama Pemkab dan Kejaksaan terkait pendampingan masalah hukum yang ada dan berkaitan dengan masalah perdata yang ada.
Permasalahan aset tanah dan bangunan, perlu dilakukan tindaklanjut MoU dalam rangka menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan aset milik Pemda.
Dari aset yang ada, ada beberapa yang tersangkut masalah hukum. Untuk itu, kami perlu melakukan kerja dengan kejaksaan untuk mengamankan aset milik Negara dalam hal ini Pemkab Minut.
Terkait kerjasama pembinaan, baik program yang sudah dijalankan untuk pendampingan hukum jaksa masuk sekolah dan program lain yang sudah berjalan, kami sampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara”, tutur Bupati Joune Ganda mengapresiasi Kajari Yohanis Priyadi atas respon kerjasama Kejari dengan Pemkab Minut.
Adapun maksud dan tujuan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, adalah:
– Maksud : Nota Kesepakatan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi PARA PIHAK dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
-Tujuan : Nota Kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dihadiri juga oleh Sekda Drs. Rivino Dondokambey, Asisten I Jane Simons, Asisten II Alan Mingkid, Inspektur Umbase Mayuntu, Kepala Bapelitbang Arnoldus Didi Wolajan, Kaban Keuangan Carla Sigarlaki, Kabag Hukum Doli Kenap, Sekretaris Kesbangpol Allain Beyah.
(enol)