Sekda Rivino Dondokambey Pimpin Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Minahasa Utara282 Dilihat
Sekda Drs. Rivino Dondokambey Pimpin Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Minut – Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Minahasa Utara, yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Rivino Dondokambey memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Minahasa Utara, yang diselenggarakan di Pendopo Kantor Pemkab Minut, pada Rabu, 08 Juni 2022.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Kabupaten Minahasa Utara mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang meliputi semua indikator program Pemerintah dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Minahasa Utara.

Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak adalah amanat Undang-undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 21 menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara (KLA) sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor Pemerintahan, Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Masa.

Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Drs. Rivino Dondokambey dalam penyampaiannya, mengatakan, “Rapat Koordinasi ini untuk persiapan kunjungan lapangan dari Kementrian Layak Anak berhubungan dengan Kabupaten Layak Anak. Dengan adanya Rapat Koordinasi ini berharap Kabupaten Minahasa Utara boleh mendapat Kabupten Layak Anak (KLA) tetapi ini semua harus juga didukung dengan kerja keras dan kerja sama semua pinak sehingga Kabupaten Minahasa Utara boleh mendapat Kabupaten Layak Anak (KLA). Lewat Rapat Koordinasi ini kita siapkan dan sumbangkan pikiran dalam rencana kunjungan Kementerian”, ujar Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Rivino Dondokambey.

Lanjut dikatakannya, “Maksud dan tujuan Rakor adalah untuk memperkuat komitmen dan mendorong Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Minahasa Utara dan untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan bersama.
Selain itu rapat ini juga membahas persiapan Gugus Tugas dalam pengisian evaluasi pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk persiapan penilaian.

Mengucapkan terimakasih kepada Perangkat Daerah yang terlibat dan bekerja keras mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dan apresiasi kepada semua stakeholder terkait dalam Kabupaten Layak Anak (KLA) dan terus meningkatkan serta mengupayakan agar kedepannya Kabupaten Minahasa Utara dapat mewujudkan pencapaian Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Layak Anak (KLA).

Berharap kita semua dapat mengimplementasikan strategi, menyatukan pemahaman dan langkah untuk melaksanakan program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Minahasa Utara, dengan cara membangun komitmen bersama seluruh OPD, masyarakat, Dunia Usaha dan Media Masa, dalam pelaksanaan program pemenuhan hak anak, meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta anak yang berkomplik dengan hukum, mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tugas perlindungan perempuan dan anak, serta terpenuhinya dokumen pendukung indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) sehingga kedepannya dapat meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), baik tingkat Madya atau bahkan Nindya.

Untuk memenuhi seluruh klaster-klaster ini, harus bersinergi dan berkolaborasi dengan setiap OPD teknis didalam SK Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), sehingga target yang diharapkan bisa cepat terealisasi”, ujar Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Rivino Dondokambey.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Aldrin Posumah, M.Si. mengatakan, “Untuk saat ini Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan verifikasi lapangan Hybrid dengan Kementerian, melakukan tanya jawab bersama Bupati dan Ketua TP PKK bersama jajaran yang terkait.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) ini adalah untuk memantapkan persiapan penilaian atau verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 13 pukul 14:00 sampai 16:00. Jadi kalau tidak melalui Hybrid Zoom berarti verifikasi langsung di tempat. Akan ada 7 Kabupaten Kota yang tersisa dari 15 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara salah satunya Minahasa Utara, masuk di 7 Kabupaten Kota.

Kementerian akan meminta komitmen dari Kepala Daerah, Perangkat Daerah, Camat dan Hukum Tua. Komitmen apa dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Daerah, Camat dan Hukum Tua dalam menunjang Kabupaten Layak Anak (KLA), nanti akan ditanya secara acak dan jawaban dari Camat, mewakili Camat semua dan juga jawaban dari dari Hukum Tua. Kalau kita bisa memberikan jawaban yang tepat dan sesuai, Kabupaten Layak Anak (KLA) bisa ada di genggaman Kabupaten Minahasa Utara untuk Tahun 2022 ini.
Saya lihat Pak Bupati Joune Ganda sangat konsen, sangat serius mendapatkan itu, tentunya ya kita harus bekerja bergotong-royong dengan semua stakeholder, Perangkat Daerah, Camat dan Hukum Tua.

Tinggal selangkah lagi sudah bisa lolos. Indikator pertama kelembagaan, indikator kedua kebebasan dan hak sipil, kebebasan untuk mendapatkan akte kelahiran, ketiga kesehatan lingkungan, dikoordinir oleh Dinas Kesehatan, keempat pola pengasuhan oleh dinas sosial dan PMD, dan terakhir pendidikan, dikoordinir Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan”, beber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Aldrin Posumah, M.Si.

Kejari Minut Yohanes Priyadi, S.H., M.H. mengatakan, “Layanan dalam tumbuh kembang anak, ada lembaga-lembaga yang memberikan konseling apabila ada permasalahan terhadap anak. Untuk kesehatan dan tumbuh kembang tadi dalam hal ini SKPD yang kompeten adalah dari Dinas Kesehatan, kemudian dari Puskesmas, kemudian Posyandu, karena anak dari lahir asupan gizinya sudah harus terpenuhi, untuk kecerdasan anak sampai umur 18 tahun, ini dasar basic dari anak untuk ke depan menjadi tumbuh dewasa, kemudian yang terakhir tentunya adanya perlindungan dari sisi hukum, apabila Anak terlibat dalam permasalahan hukum atau ada masalah yang berkaitan dengan keluarganya dalam hal ini terus terang kalau dari sisi penegakan hukum atau anak yang terlibat dalam permasalahan hukum diwilayah hukum Minahasa Utara ini sangat banyak terutama perkara Perlindungan Anak pasal 81 pasal 80, pelakunya malah orang-orang tua dan ada hubungan keluarga dengan korban, pelaku-pelakunya rata-rata keluarga. Korbannya memang anak-anak, dari itu yang perlu dilakukan perlindungan hukum disini dari sisi hukumnya”, ujar Kejari Minut Yohanes Priyadi, S.H., M.H.

(enol)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP