MINSEL-. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Stella M.Runtuwene, A,md. sek melakukan sosialisasi Peraturan Daerah yang merupakan salah satu kewajiban Dewan. Acara yang diselenggarakan di Desa Tumpaan 1 Kecamatan Tumpaan dan Desa Suluun Kecamatan Sultra, Senin (30/05/22).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun,Pada kesempatan ini Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda No 08 Tahun 2021 Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat serta berbagai pihak yang terkait lainnya, agar dapat mengetahui , memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD SULUT Stella Marlina Runtuwene mengajak masyarakat dan berperan aktif untuk lebih mendampingi bagi penyandang disabilitas karena mereka juga sebagai manusia yang layak untuk menerima sebagaimana kita bisa rasakan,hadir sebagai nara sumber bapak Jackli Sangari.
Sebagai masyarakat Desa Tumpaan satu Jhon Kaligis memberikan tanggapan positif dengan adanya Sosialisasi perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas seperti ini.
Program memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas daerah untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas sudah di sahkan oleh pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara.
Hadir dalam kegiatan ini mewakili pemerintah Kecamatan Tumpaan Pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan satu Altje Sumilat dan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Tumpaan dan Sultra. (Eka)