Polres Minut Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Lampu Taman

Minahasa Utara355 Dilihat

 

Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK menggelar Press Conference Pengungkapan kasus pencurian kabel taman lampu.

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK menggelar Press Conference Pengungkapan kasus pencurian kabel taman lampu yang beberapa waktu lalu sempat viral, yang dilaksanakan di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, pada Selasa,19 April 2022.

Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus mengatakan, “Pengungkapan kasus pencurian kabel lampu taman tersebut diawali dari Laporan Polisi (LP) Nomor: B/257/III/2022/Polres Minut/Polda Sulut tertanggal 23 Maret 2022.

Dari dasar laporan tersebut, unit I Jatantras melakukan pengungkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Adapun pelaku yang tertangkap laki-laki WM alias Yud (21) warga Kelurahan Bitung Tengah sebagai pemotong kabel dan perempuan FK alias Ded (24) warga Kelurahan Bitung Barat II sebagai pemantau situasi saat beraksi”, ujar Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Lanjut dikatakannya, “Dari hasil interogasi, kedua pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan gergaji besi. Kemudian hasil curian disimpan di hutan sebelum dijual.

Dari hasil pengembangan, kabel yang berhasil dicuri dijual dalam bentuk tembaga seharga Rp.9.310.000,-

Dari hasil penjualan mereka berbagi, dimana untuk laki-laki WM Rp.4.750.000,- dan perempuan FK Rp.4.560.000,-

Ada enam titik yang menjadi lokasi beraksi pelaku depan JG Center, depan Sentra Medika, pintu masuk perumahan Klabat Residence, bundaran air mancur kantor bupati dua kali, depan kubur Kelurahan Sarongsong II”, jelas Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK.

“Dari hasil pengumpulan kabel yang diamankan dari tangan pelaku 2.285 meter tipe NYY 2X4 mm dan NYY 2X2 mm dan sebuah gergaji besi.
Kedua pelaku terancam penjara 7 tahun dengan sangkaan pasal 362 ayat 1 ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP jouncto pasal 64 KUHPidana”, ungkap Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP