
Minut – SD Inpres Matungkas siap melaksanakan Ujian Sekolah SD. Jelang ujian sekolah, SD Inpres Matungkas memberikan latihan soal try out, pembelajaran untuk mengerjakan berbagai jenis kumpulan soal tertentu sebagai persiapan menghadapi ujian.
Hal ini dikatakan Kepala Sekolah SD Inpres Matungkas, Altje Pongajow S.Pd. pada Kamis, 15 April 2022.
“Kami memberikan latihan soal try out, pembelajaran untuk mengerjakan berbagai jenis kumpulan soal tertentu sebagai persiapan menghadapi ujian, untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi”, ujar Kepala Sekolah SD Inpres Matungkas, Altje Pongajow S.Pd.
Lanjut dikatakannya, “Dalam hal ini, try out merupakan ajang yang tepat untuk melatih kemampuan siswa dalam mengerjakan soal-soal terkait. Semakin sering siswa berlatih mengerjakan soal-soal try out, tentu mereka pun semakin familiar dan semakin siap untuk mengerjakan soal pada saat ujian nanti.
Ujian Sekolah SD Inpres Matungkas akan diikuti oleh 40 orang peserta, terdiri dari 22 perempuan dan 18 laki-laki, yang akan dibagi menjadi 2 ruangan, dengan pengawas guru-guru sekolah dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SD Inpres Matungkas sudah memenuhi syarat dengan capaian Vaksinasi 85%, 10 orang sudah Vaksinasi Booster, dengan jumlah peserta didik orang 258, dibagi menjadi 2 sesi, kelas rendah masuk sesi pagi dan kelas tinggi masuk sesi siang”, jelas Kepala Sekolah SD Inpres Matungkas Altje Pongajow S.Pd.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), telah diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas.
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Selain UN yang ditiadakan untuk jenjang SD, ada ketentuan yang perlu dilaksanakan dalam kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan Ujian akhir semester dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
(enol)


