
MANADO – Kejaksaan negeri Manado mengembalikan uang negara sebesar Rp 3.332.416.000 ke kas negara dalam hal ini Pemkot Manado.
Kajari Manado Esther Sibuea SH MH menjelaskan uang tersebut berasal dari dua perusahaan yang terkait pengurusan IMB.
“Ini terkait laporan pelaksanaan kegiatan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk PT Fila Delfia Blessing Fammily dan PT Gerbang Perkasa. Berdasarkan penyidikan terhadap Dinas Tata Kota dan Badan Perijinan Kota Manado,” jelas Sibuea.
Pada kesempatan tersebut Kajari Manado Esther Sibuea melakukan penyerahan dari penyidik Kejaksaan Negeri Manado kepada Pemerintah Kota Manado. Acara penyerahan diawali dengan perhitungan uang yang dilakukan oleh pihak Bank SulutGo untuk selanjutnya dilakukan proses penyerahan.
Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dari pihak Kejaksaan yakni oleh Kajari dan dari pemerintah Kota dilakukan oleh Wali Kota Manado didampingi Wakil Wali Kota, Sekot dan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kota.
Acara selanjutnya adalah penyerahan secara simbolis uang sebesar Rp.3,322,426,000 dari Kejari Manado Kepada Wali Kota Manado disaksikan oleh Wakil Wali kota Manado, Sekretaris Pemerintah Kota bersama pejabat SKPD dan jajaran Kejaksaan Negari Manado.
Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Wawali dr Richard Sualang menyampaikan banyak terima kasih kepada Ibu Kajati dan jajarannya yang telah menyelamatkan uang daerah Pemerintah Kota ini.
“Sangat bersyukur atas adanya dana penyelamatan ini sebab dana ini justru menjadi semacam dana tambahan lain-lain bagi pelaksanaan program di pemerintah Kota Manado,” terang Wali Kota.
Walikota mewarning pihak pemerintah kota untuk lebih hati-hati sebab dengan adanya dana penyelematan ini, bisa saja kita dalam penganggarannya apakah salah hitung atau salah penganggaran dan lain sebagainya. Makanya ini menjadi semacam evaluasi untuk pengelolaan penganggaran kedepannya.
Dalam acara ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado didampingi Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, para asisten, kepala SKPD, jajaran Kejaksaan Negeri Manado, pihak Bank SulutGo dan Bank BRI serta unsur Pers. (**denny)


