Desa Tumaluntung Berhasil Masuk 300 Besar “Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022”

Minahasa Utara604 Dilihat
Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

 

Minut – Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dibawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H. berhasil masuk 300 besar Desa Wisata “Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022”, yang diumumkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis, 21 April 2022.

Dari 70.000 lebih Desa yang tercatat di Indonesia, sebanyak 3.419 mendaftar dan hasil kurasi penetapan 300 besar, Desa Tumaluntung berhasil masuk 300 besar Desa Wisata “Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022”, termasuk di dalamnya yaitu Desa Gangga 1 dan Desa Budo dari Minahasa Utara.

Pemdesa Tumaluntung Dibawah Kepemimpinan Hukum Tua Richard Kamagi

 

Hukum Tua Desa Tumaluntung, Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa akhirnya ditahap penetapan 300 besar Desa Wisata “Anugerah Desa Wisata Indonesia” (ADWI) tahun 2022, Wanua Tumaluntung diperkenankan Tuhan untuk sementara boleh masuk 300 besar dan berharap ditahap selanjutnya Desa Tumaluntung bisa masuk 50 besar. Ini adalah salah satu upaya untuk mendukung Program, Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang hebat”, ungkap Hukum Tua Richard Kamagi.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

“Marilah kita semua masyarakat Tumaluntung bersama dan bersatu membangun Desa kita agar indah dalam kebaikan kita bersama, tetap terus doakan Wanua Tumaluntung bisa lolos ke tahap selanjutnya sampai menjadi yang terbaik.

Mari jo torang beking lebe gagah torang pe Wanua Tumaluntung, kerja sama, gotong-royong, mapalus, maleo-leosan, matombo-tombolan, masawa-sawangan, maedud-edudan witu umpatuarian kita waya”, tutur Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP